Hari Bumi 2026: DJKI Tekankan Kelestarian Alam Sebagai Jantung Ekonomi Indikasi Geografis

KN-JAKARTA – Momentum Peringatan Hari Bumi pada 22 April 2026 menjadi ajang refleksi krusial bagi pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kelestarian ekosistem bukan sekadar isu lingkungan, melainkan fondasi utama bagi keberlangsungan rezim hukum Indikasi Geografis (IG).

​Dalam wawancara daring yang digelar Rabu (22/4), Hermansyah menyebut alam sebagai “pabrik” utama yang memproduksi karakteristik unik suatu produk, mulai dari aroma hingga cita rasa, yang tidak dapat direplikasi oleh teknologi mesin mana pun.

​Alam Sebagai Penentu Reputasi Produk

​Hermansyah menjelaskan bahwa sertifikat IG yang dikantongi masyarakat sangat bergantung pada faktor lingkungan seperti mineral tanah, curah hujan, dan stabilitas iklim.

​”Kualitas produk indikasi geografis tidak ditentukan oleh mesin pabrik, melainkan oleh kemurnian alam yang menjaganya. Jika ekosistem hutan atau sumber air di wilayah tersebut rusak, maka reputasi dan karakteristik unik produknya perlahan akan hilang,” jelas Hermansyah.

​Investasi Ekonomi Hijau

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa menjaga hutan dan keseimbangan ekologi saat ini adalah bentuk investasi ekonomi yang nyata. Masyarakat pemilik hak IG secara otomatis menjadi garda terdepan pelestari lingkungan demi menjaga nilai jual produk mereka di pasar internasional.

​Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • Aset Ekonomi Hijau: Sertifikat IG adalah instrumen ekonomi yang mendorong masyarakat untuk menjaga keberlangsungan hidup dan ekosistem lokal.
  • Mitigasi Perubahan Iklim: Pendaftaran IG harus dibarengi dengan kesadaran mitigasi iklim agar kekayaan intelektual komunal tidak kehilangan otentisitasnya.
  • Daya Saing Global: Produk unggulan daerah hanya bisa tetap kompetitif jika kualitas dan identitas geografisnya terjaga secara konsisten.

​Sinergi Hukum dan Ekologi

​DJKI berharap adanya sinergi yang kuat antara kepastian hukum dari pemerintah dan komitmen masyarakat dalam merawat bumi. Hal ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi berkelanjutan yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga memelihara warisan budaya.

​”Kestabilan alam adalah fondasi utama, karena kemajuan ekonomi berbasis kekayaan intelektual hanya bisa terwujud jika bumi yang menopangnya tetap terjaga dengan baik,” tutup Hermansyah.

Sumber foto: DJKI

Related Posts

DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Sepanjang periode 1…

KKJ ACEH KUTUK KEKERASAN YANG MENIMPA JURNALIS SAAT MELIPUT REPRESIFITAS APARAT KEAMANAN TERHADAP PESERTA AKSI PENOLAKAN PERGUB JKA

KN-Banda Aceh, Sejumlah jurnalis di Banda Aceh mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian sewaktu aparat keamanan mengambil tindakan represif terhadap peserta aksi demonstrasi yang mendesak pencabutan Pergub No. 2 Tahun…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *