KN-MAGETAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (23/4/2026) setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan alat bukti masif berupa 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.
Daftar Tersangka dan Peran
Dari enam tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan legislator aktif, sementara tiga lainnya adalah tenaga pendamping. Berikut daftar lengkapnya:
- SN: Anggota DPRD Magetan 2019–2024 (Ketua DPRD Magetan 2024–2029).
- JML: Anggota DPRD Magetan Periode 2019–2024 dan 2024–2029.
- JMT: Anggota DPRD Magetan Periode 2019–2024 dan 2024–2029.
- AN: Tenaga Pendamping Dewan.
- TH: Tenaga Pendamping Dewan.
- ST: Tenaga Pendamping Dewan.
Modus Operandi: Manipulasi Sistematis
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan praktik lancung yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah Pokir yang mencapai realisasi sebesar Rp242.984.388.867,-.
Penyidik menemukan fakta bahwa oknum anggota dewan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Beberapa poin penyimpangan utama meliputi:
- Formalitas Administrasi: Kelompok masyarakat (Pokmas) penerima hibah hanya dijadikan nama di atas kertas. Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disusun oleh orang kepercayaan dewan, bukan oleh penerima manfaat.
- Pemotongan Dana: Terjadi pemotongan langsung terhadap dana hibah dengan dalih biaya administrasi untuk kepentingan pribadi oknum dewan.
- Proyek Fiktif & Pengalihan Swakelola: Pengadaan barang ditemukan bersifat fiktif, dan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola justru dialihkan ke pihak ketiga demi keuntungan melawan hukum.
Penahanan di Rutan Kelas II B Magetan
Demi kepentingan penyidikan dan berdasarkan ancaman pidana di atas 5 tahun, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
”Terhadap tersangka SN, JML, JMT, AN, TH, dan ST dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Magetan terhitung sejak 23 April 2026 sampai dengan 12 Mei 2026,” tulis keterangan resmi Kejari Magetan.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Tindakan ini diambil karena para tersangka dinilai telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.








