KN-JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/5/2026). Kedatangan lembaga swadaya masyarakat ini bertujuan untuk melaporkan adanya dugaan indikasi korupsi berupa penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN).
Proyek yang disorot tersebut merupakan pengadaan sertifikasi halal untuk 4.000 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis nasional yang sedang berjalan.
Selisih Anggaran Fantastis
Dalam laporan yang diserahkan ke tim penindakan KPK, ICW memaparkan adanya kejanggalan besar pada nilai kontrak pengadaan. BGN mengalokasikan total anggaran mencapai Rp141,79 miliar untuk sertifikasi halal tersebut.
Namun, berdasarkan analisis dan perhitungan biaya wajar merujuk pada tarif resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ICW menemukan bahwa biaya riil yang dibutuhkan seharusnya hanya berkisar di angka Rp92,2 miliar.
“Ada selisih drastis antara nilai kontrak dengan estimasi biaya riil di lapangan. Dari hitungan kami, potensi kerugian negara dalam proyek ini mencapai sekira Rp49,5 miliar,” ungkap perwakilan ICW saat memberikan keterangan pers di depan gedung KPK.
4 Temuan Krusial ICW
Lebih lanjut, ICW membeberkan empat temuan masalah utama yang mengindikasikan adanya praktik lancung dalam proses pengadaan ini:
Penggelembungan Harga (Mark-up): Adanya selisih atau margin tidak wajar sebesar Rp49,5 miliar dari total pagu anggaran yang digunakan oleh BGN.
Modus Pemecahan Paket Kontrak: Proyek pengadaan ini diduga sengaja dipecah menjadi 4 tahap terpisah demi menghindari mekanisme tender terbuka. Meskipun dipecah, total kumulatif anggarannya tetap sama.
Tabrak Dasar Hukum (Perpres): Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, pengurusan sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab langsung masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG/dapur), bukan dibebankan sebagai proyek pengadaan berskala besar di tingkat pusat (BGN).
Dugaan Praktik “Pinjam Bendera”: ICW mengendus adanya kejanggalan pada pemenang tender, yakni PT BKI. Perusahaan tersebut diduga kuat bukan merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki wewenang resmi, sehingga memicu indikasi adanya praktik pinjam bendera perusahaan lain untuk memenangi proyek.








