Polemik JKA, Seharusnya Aksi Mahasiswa Tepat Sasaran

KN-BANDA ACEH — Eskalasi aksi mahasiswa terkait polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang berujung kericuhan dalam beberapa hari terakhir dinilai berisiko mengaburkan substansi utama persoalan. Alih-alih mendorong solusi, perhatian publik justru terseret pada bentrokan, gas air mata, dan konflik di lapangan.

T. Auliya Rahman, Ketua Ikatan Alumni Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala sekaligus mahasiswa Program Magister Islam Pembangunan dan Kebijakan Publik di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menilai mahasiswa perlu membaca persoalan JKA secara lebih utuh dan tidak terjebak pada narasi yang terlalu menyederhanakan masalah.

Menurutnya, polemik JKA bukan semata-mata persoalan kebijakan Pemerintah Aceh, melainkan juga berkaitan dengan lemahnya sinkronisasi dan validitas data sosial nasional yang selama ini menjadi dasar penentuan peserta.

“Mahasiswa harus mampu melihat persoalan ini secara lebih makro. Jangan sampai seluruh kemarahan publik hanya diarahkan kepada pemerintah daerah, padahal sistem pendataan sosial nasional juga memiliki banyak persoalan mendasar,” ujarnya.

Auliya menilai langkah Pemerintah Aceh melakukan penataan dan evaluasi data JKA sejatinya merupakan upaya untuk memastikan program tersebut dapat terus berlanjut secara sehat dan tepat sasaran di tengah tekanan anggaran yang semakin besar.

Menurutnya, selama bertahun-tahun program JKA berjalan tanpa evaluasi data yang serius dan menyeluruh. Akibatnya, berbagai persoalan seperti data ganda, peserta tidak tepat sasaran, hingga ketidaksinkronan data terus menumpuk tanpa pernah dibenahi secara mendasar.

“Ini yang jarang disorot publik. Ketika Pemerintah Aceh mulai merapikan data, justru muncul fakta bahwa selama ini ada potensi kerugian yang cukup besar akibat ketidaktepatan sasaran dan persoalan administrasi yang tidak pernah dievaluasi secara serius,” katanya.

Ia menjelaskan, jika pembenahan data tidak dilakukan, maka beban APBA akan terus membengkak dan berisiko mengganggu keberlanjutan program JKA di masa depan.

“Harus dipahami bahwa merapikan data bukan berarti menghilangkan hak masyarakat. Justru tujuannya agar JKA tetap bisa bertahan dalam jangka panjang dan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Namun demikian, Auliya juga mengingatkan bahwa proses pembenahan tersebut tidak boleh hanya bergantung pada data statistik nasional yang belum tentu sepenuhnya akurat dengan kondisi riil masyarakat Aceh.

Ia menilai banyak masyarakat Aceh hidup dalam kondisi ekonomi rentan yang sulit dibaca hanya melalui pendekatan desil nasional. Karena itu, pemerintah pusat melalui sistem DTSEN juga harus bertanggung jawab melakukan audit dan penyempurnaan data secara menyeluruh.

“Ketika data pusat tidak akurat, maka daerah juga ikut menerima dampaknya. Karena itu tekanan publik seharusnya dilakukan dua arah, baik kepada Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat yang mengelola sistem data sosial nasional,” katanya.

Selain itu, ia menilai mahasiswa perlu menggeser pola gerakannya dari sekadar slogan dan aksi simbolik menuju tekanan yang lebih substantif, seperti mendorong transparansi data, audit DTSEN nasional, serta keterbukaan hasil verifikasi penerima manfaat.

“Mahasiswa jangan hanya berhenti pada slogan ‘JKA harga mati’. Yang lebih penting adalah memastikan JKA berjalan dengan data yang bersih, tepat sasaran, dan benar-benar melindungi masyarakat rentan,” tuturnya.

Auliya juga mengingatkan agar polemik JKA tidak berkembang menjadi konflik politik lokal yang justru memecah masyarakat Aceh. Menurutnya, fokus utama harus diarahkan pada perbaikan tata kelola pelayanan kesehatan dan sinkronisasi data antara pusat dan daerah.

“Aksi demonstrasi adalah hak demokrasi, tetapi mahasiswa juga punya tanggung jawab intelektual untuk menjaga agar perjuangan tetap tepat sasaran dan tidak kehilangan substansi,” pungkasnya.

Related Posts

ICW Laporkan Dugaan Mark-Up Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal Dapur Makan Bergizi Gratis ke KPK

KN-JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/5/2026). Kedatangan lembaga swadaya masyarakat ini bertujuan untuk melaporkan adanya dugaan indikasi korupsi…

DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Sepanjang periode 1…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *