JOKOWI KEMBALIKAN SELURUH PERIZINAN INVESTASI KE BKPM, MENTERI HARUS CABUT 40 ATURAN

Foto: Presiden Joko Widodo, sumber foto: Pintar Politik

Stramed, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengembalikan seluruh kewenangan perizinan investasi dari kementerian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, sebagai tindak lanjut, para menteri diminta mencabut 40 peraturan menteri (Permen) yang dianggap menghambat investasi dan kemudahan berusaha hingga akhir Desember 2019.

“Sebenarnya Sekretaris Kabinet telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk hal tersebut sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa sekali lagi kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM,” ujarnya seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Menurut Pramono dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, keputusan dikembalikannya seluruh kewenangan perizinan investasi kepada BKPM bertujuan untuk meningkatkan kemudahan investasi atau berusaha di Indonesia.

Pemerintah menargetkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia bisa ada di peringkat 50 pada 2021. Selanjutnya masuk peringkat 40 pada tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu Presiden menilai perlu adanya reformasi perizinan.

“Dibuatkan di satu pintu, karena memang dalam kondisi dunia yang seperti ini. Tidak mungkin kita bergerak maju kalau kemudian hambatan di dalam internal pemerintahan ini masih ada,” kata Pramono.

Berdasarkan data terbaru, peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EoDB) Indonesia stagnan di posisi ke 73 dari 115 negara di dunia.

Meskipun dari segi peringkat tidak mengalami perubahan, Indonesia mencatatkan kenaikan skor pada indeks dari 67,96 pada tahun lalu menjadi 69,6.

Dalam laporan terbarunya, Bank Dunia menyoroti sejumlah faktor yang mendukung kemudahan bisnis di Indonesia seperti proses untuk memulai bisnis, urusan perpajakan, hingga kegiatan perdagangan lintas batas.

Sumber: Kompas.com

Related Posts

Menaker Harus Diganti Bila Tetap Memaksakan Kenaikan Upah Rendah

KN. Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan keras atas rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengumumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November dengan menggunakan indeks tertentu 0,2…

Rencana Redenominasi

KN. Rencana Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi. Peraturan baru ini ditargetkan selesai pada 2026-2027. Rencana redenominasi akan membuat nilai mata…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *