Jelang Ramadan, Relawan PMI Aceh Timur Gelar Bakti Sosial di Wilayah Pascabanjir Lokop

​KN-ACEH TIMUR,  Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H / 2026 M, Tim Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Timur melaksanakan aksi bakti sosial di Kecamatan Serba Jadi Lokop pada Senin (16/02/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pembersihan fasilitas umum yang sempat terdampak parah akibat banjir bandang dua bulan lalu.
​Aksi kemanusiaan ini meliputi kegiatan gotong royong massal serta penyerahan bantuan alat-alat kebersihan, seperti cairan pembersih lantai dan perlengkapan lainnya, guna memastikan sarana ibadah siap digunakan masyarakat untuk menyambut bulan puasa.
​Fokus pada Fasilitas Umum dan Tempat Ibadah
​Ketua Umum PMI Aceh Timur, Fattah Fikri, melalui Koordinator Lapangan Relawan PMI, Jamalon Hakim, menjelaskan bahwa pusat kegiatan bakti sosial kali ini menyasar masjid dan mushala di seputaran pusat kota Lokop. Wilayah ini merupakan salah satu titik dengan dampak kerusakan cukup parah saat musibah banjir melanda.
​”Hampir seluruh fasilitas umum, mulai dari sekolah, puskesmas, hingga sarana ibadah, sempat tergenang lumpur tebal pascabanjir. Fokus utama tim relawan PMI adalah membantu membersihkan sarana-sarana tersebut agar dapat segera difungsikan kembali oleh masyarakat,” ujar Jamalon Hakim.
​Meringankan Beban Masyarakat
​Kehadiran para relawan PMI di tengah masyarakat Lokop bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan wilayah (recovery) pascabencana. Jamalon menambahkan bahwa kegiatan serupa sebenarnya telah dilakukan secara maraton di berbagai kecamatan di Aceh Timur sejak banjir surut.
​”Setidaknya kegiatan yang kami lakukan dapat meringankan beban masyarakat yang sedang berbenah. Alhamdulillah, sejauh ini semua rangkaian kegiatan berjalan lancar dan disambut baik oleh warga setempat,” pungkasnya.

​Poin Utama Kegiatan:
​Lokasi: Kecamatan Serba Jadi Lokop (Pusat Kota).
​Sasaran: Masjid, Mushala, dan Fasilitas Umum.
​Tujuan: Persiapan menyambut Ramadan 1447 H dan pemulihan pascabanjir bandang.
​Bantuan: Tenaga pembersihan (gotong royong) dan bantuan alat kebersihan.
​

Related Posts

PRESIDEN DAN WAPRES BISA DILENGSERKAN

PRESIDEN DAN WAPRES BISA DILENGSERKAN APABILA : Secara hukum murni sesuai UUD 45 Pasal 7A dan 7B… Bukan opini politik… DASAR HUKUMNYA : Pasal 7A UUD 1945 : Presiden dan/atau…

Polemik Wapres

Dari awal pencalonannya ada 3 isu hukum yang besar yang sampai sekarang masih jadi perdebatan : 1. ISU AWAL : PUTUSAN MK NO. 90/2023 SBP… (Soal Umur)… Ini akar semua……

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *