Kejaksaan RI Raih Predikat WTP 10 Tahun Berturut-turut dari BPK RI

KN-JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mempertahankan prestasinya dalam pengelolaan keuangan negara dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan TA 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian ini menandai keberhasilan Kejaksaan RI mempertahankan predikat WTP secara berturut-turut selama sepuluh tahun terakhir.

​Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh BPK RI di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 3 September 2026.

​Tindak Lanjut Rekomendasi Melampaui Rata-Rata Nasional

​Dalam penyerahan LHP tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung mencatatkan angka 94,8% dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Angka ini melampaui standar rata-rata nasional yang berada di kisaran 75%.

​“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ujar Nyoman Adhi.

​Proses pemeriksaan dan pengawalan transparansi keuangan di lingkungan Kejaksaan RI ini berlangsung selama 95 hari kerja.

​Jaksa Agung: “WTP Adalah Standar Minimal”

​Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim BPK RI atas pengawalan akuntabilitas anggaran di lembaganya. Ia menyebut raihan ini sebagai bukti komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara.

​Meski demikian, Burhanuddin secara tegas mengingatkan seluruh jajaran Insan Adhyaksa untuk tidak jemawa.

​“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang,” tegas Jaksa Agung.

​Enam Instruksi Strategis Penataan Keuangan

​Menanggapi catatan dan temuan BPK, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh satuan kerja (satker) objek pemeriksaan untuk segera melakukan evaluasi serta perbaikan. Untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, ia menerbitkan enam instruksi strategis:

  • Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko: Meningkatkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di seluruh lini.
  • Pengelolaan BMN: Mengoptimalkan pemeliharaan dan pencatatan Barang Milik Negara.
  • Tata Kelola PNBP: Memperkuat pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Piutang dan Aset Rampasan: Mempercepat penyelesaian piutang serta optimalisasi tata kelola aset rampasan negara.
  • Penguatan APIP: Memaksimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
  • Digitalisasi Terintegrasi: Mengoptimalkan integrasi data perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, dan pengawasan berbasis digital.

​Jaksa Agung menegaskan bahwa predikat WTP harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam tugas sehari-hari, bukan sekadar persiapan sesaat menjelang pemeriksaan BPK.

​Acara penyerahan LHP ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Related Posts

Social Media Admin Arrested by Jakarta Police, Allegedly Linked to Posts About Protests

KN.Jakarta Metro Police arrested AFA, an Instagram admin for @pemukiman setan, early Monday. Political Prisoners Union (Setapol) representative Khariq Anhar confirmed the arrest, saying officers picked up AFA from his…

World Bank: Indonesia’s Poverty Rate to Reach 64.2 Percent in 2026, Ranked Fourth Among ASEAN and Peers

KN. Indonesia has a relatively high poverty rate compared with several other upper-middle-income countries. According to the World Bank’s April 2026 Macro Poverty Outlook, 64.2 percent of Indonesia’s population is…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *