KN-JAKARTA, Koalisi Ormas & Aktivis Pemantau Kebijakan Keseimbangan BBM Sumatera Selatan mendesak adanya perombakan besar-besaran di tubuh manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyusul temuan berbagai dugaan penyimpangan distribusi BBM di wilayah tersebut.
Soroti Dugaan Mafia Migas dan BBM Oplosan
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Ormas memaparkan sejumlah temuan krusial yang dinilai mencederai hak masyarakat Sumsel sebagai daerah penghasil energi. Beberapa poin temuan tersebut antara lain:
- Penyalahgunaan BBM Subsidi: Dugaan kendaraan transportir industri yang menyalahgunakan angkutan BBM subsidi dengan cara mengoplos BBM ilegal ke SPBU di Sumatera Selatan.
- Praktik Oplosan Pertamax: Adanya dugaan permainan penjualan BBM jenis Pertamax di Pertashop yang dipoles atau dicampur dengan sumber BBM ilegal.
- Pembatasan Kuota: Banyaknya SPBU di Sumsel yang sengaja melakukan pembatasan penjualan kuota sehingga memicu kelangkaan.
- Penyaluran Tidak Tepat Sasaran: Aktivitas SPBU yang diduga menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak (pengusaha lokal).
Tuntut Pencopotan General Manager
Koalisi menilai jajaran pimpinan regional tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan distribusi secara efektif. Oleh karena itu, massa aksi membawa lima tuntutan utama kepada Direksi Pertamina Patra Niaga Pusat:
- Copot GM Sumbagsel: Mendesak pencopotan dan penonaktifan segera General Manager (GM) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel beserta jajaran terkait yang dinilai gagal mengelola distribusi.
- Bersih-Bersih Internal: Melakukan evaluasi dan perombakan menyeluruh untuk memberantas oknum yang terlibat dalam praktik KKN.
- Intervensi Dirut: Meminta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga turun langsung ke lapangan untuk mengatasi kelangkaan solar yang berulang di Sumatera Selatan.
- Usut Mafia Migas: Menuntut penegakan hukum terhadap praktik mafia migas dan penimbunan BBM ilegal yang dialihkan ke sektor industri tanpa pengawasan.
- Sanksi Tegas: Memberikan sanksi berat bagi oknum dan mitra (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran guna memberikan efek jera.
Landasan Hukum Peran Serta Masyarakat
Koalisi menegaskan bahwa aksi dan laporan ini dilandasi oleh sejumlah aturan hukum, termasuk PP No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi serta Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku korupsi.







