JRAP Desak Polri Usut Dugaan Pemerasan Korporasi oleh Oknum Mengaku Wartawan

JAKARTA – Jaringan Rakyat Anti Pemerasan (JRAP) secara resmi mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan praktik pemerasan yang menyasar sejumlah perusahaan swasta nasional dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Praktik ilegal ini diduga dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan atribut profesi jurnalistik untuk mengintimidasi korban.

​Dalam pernyataan sikapnya, JRAP menyoroti dua nama, yakni EN dan MA, yang dilaporkan kerap menggunakan ancaman pemberitaan negatif terkait laporan keuangan perusahaan guna memperoleh keuntungan pribadi.

Modus Operandi dan Legalitas Dipertanyakan

​JRAP mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, oknum tersebut diduga menggunakan identitas ganda. EN disebut kerap mengaku sebagai Ketua Umum sebuah gerakan rakyat sekaligus wartawan, sementara MA mengaku sebagai peneliti dari sebuah lembaga institut.

​Namun, setelah ditelusuri, JRAP menemukan indikasi ketidakabsahan legalitas:

    • ​Organisasi yang dicatut diduga tidak memiliki legalitas hukum yang sah.
    • ​Alamat kantor yang dicantumkan tidak dapat diverifikasi secara faktual.
    • ​Status kewartawanan yang bersangkutan diduga tidak terdaftar di Dewan Pers.

​”Apabila benar terjadi pemerasan, maka perbuatan tersebut bukan bagian dari kerja jurnalis yang sah dan tidak dapat dilindungi oleh kemerdekaan pers,” tegas perwakilan JRAP dalam rilis resminya, Rabu (25/2).

Tinjauan Dampak: Politik, Hukum, dan Ekonomi

​JRAP memaparkan tiga aspek utama mengapa kasus ini harus segera dituntaskan:

      1. Aspek Politik: Praktik ini dinilai sebagai “pembajakan profesi” yang merusak kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar keempat demokrasi. Penegakan hukum dinilai bukan bentuk kriminalisasi pers, melainkan perlindungan terhadap jurnalis profesional.
      2. Aspek Ekonomi: Intimidasi terhadap korporasi mengganggu iklim investasi, meningkatkan biaya non-produktif, dan mengancam stabilitas ekonomi nasional, terutama pada sektor BUMN yang memiliki peran vital dalam rantai pasok nasional.
      3. Aspek Hukum: Perbuatan oknum tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP (Pemerasan), Pasal 369 KUHP (Pengancaman), serta Pasal 378 KUHP (Penipuan), sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Empat Tuntutan Tegas JRAP

​Menyikapi fenomena ini, Jaringan Rakyat Anti Pemerasan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

      • Mendesak Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan.
      • Meminta Klarifikasi Dewan Pers terkait status resmi pihak-pihak yang mencatut nama profesi wartawan tersebut.
      • Mendorong Perlindungan Hukum bagi perusahaan swasta maupun BUMN yang menjadi korban intimidasi.
      • Mendukung Penindakan Tegas terhadap oknum penyalahguna profesi demi menjaga marwah institusi pers Indonesia.

​JRAP menegaskan bahwa kepastian hukum adalah fondasi utama pembangunan ekonomi, dan negara tidak boleh membiarkan adanya pihak yang menggunakan kebebasan pers untuk menghambat pertumbuhan nasional.

Related Posts

Forum LMK Asean Lahirkan Empat Kesepakatan Tata Kelola Royalti Digital

KN-BALI, Forum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ASEAN atau ASEAN Collective Management Collective Organizations (CMO) telah melahirkan empat kesepakatan terkait strategi kolaborasi tata kelola royalti digital atau Bali Joint Statement. Kesepakatan…

KPK Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN

KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap rencana pengadaan kendaraan bermotor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). KPK mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *