KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji

KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis (12/3/2026).

Penahanan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara & Modus Operandi
​Kasus ini mencakup penyimpangan distribusi kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dalam dua periode:

Tahun 2023: Dari tambahan 8.000 kuota, terjadi manipulasi kode T0/TX (berangkat tanpa antre). Oknum pejabat Kemenag diduga menerima “fee percepatan” sebesar USD 5.000 (sekitar Rp84,4 juta) per jemaah dari penyelenggara haji khusus (PIHK) untuk melompati antrean panjang jemaah reguler.

Tahun 2024: Dari tambahan 20.000 kuota, Yaqut diduga secara sepihak menginstruksikan pembagian 50% reguler dan 50% khusus. Kebijakan ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 dan kesepakatan rapat dengan Komisi VIII DPR RI yang menetapkan porsi haji reguler seharusnya sebesar 92%.

Dua Tersangka Utama
​Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menag) sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah merugikan jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan prioritas kuota tambahan untuk memangkas antrean yang kini mencapai 47 tahun di beberapa wilayah.

“Penetapan tersangka ini telah dinyatakan sah secara hukum setelah gugatan praperadilan yang diajukan Saudara Yaqut ditolak oleh pengadilan pada Rabu, 11 Maret 2026,” ujar Asep Guntur.

Related Posts

Kawasan ekonomi khusus atau KEK keuangan dan jasa

KN-JAKARTA, Pembangunan kawasan ekonomi khusus atau KEK tidak berhenti. Pada tahun “Kuda Api” 2026, pemerintah akan menetapkan enam KEK baru dengan potensi investasi Rp 300 triliun. Dalam acara Indonesia Special…

Stimulus ekonomi, bisa atasi defisit anggaran?

KN-JAKARTA, SUDAH menjadi pengetahuan umum bahwa keuangan negara sedang tak baik-baik saja. Belanja bengkak, kantong cekak. Dalam laporan realisasi sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 yang dirilis pada Januari…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *