KN-BANDA ACEH — Aliansi Rakyat Aceh menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan di Polresta Banda Aceh menyusul kendala administratif yang mereka hadapi. Kendati sempat terhambat saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan resmi, pihak aliansi menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang telah direncanakan akan tetap dilaksanakan secara final mulai Senin esok.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi Polresta Banda Aceh pada Minggu (17/5) sekitar pukul 15.20 WIB. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengantarkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada Senin (18/5), Selasa (19/5), dan Kamis (21/5).
Namun sesampainya di ruang pelayanan dan perizinan, rombongan aliansi tidak menemukan satu pun petugas kepolisian yang berjaga.
“Setelah menghubungi salah satu anggota Polresta Banda Aceh, kami baru memperoleh penjelasan bahwa hari ini merupakan hari libur, sehingga tidak ada petugas pelayanan di tempat,” ujar Syarif kepada awak media.
Dinilai Tabrak Regulasi Pelayanan Publik
Syarif menyayangkan kekosongan petugas tersebut. Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan aturan administratif yang mengikat masyarakat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 10, yang mewajibkan penyampaian pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat 3 \times 24 jam sebelum kegiatan.
“Dengan adanya kewajiban waktu tersebut, maka secara hukum pihak kepolisian sebagai penerima tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur. Hal ini berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban administratif warga negara yang telah diatur undang-undang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai institusi negara, kepolisian terikat oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk selalu siap memberikan pelayanan dalam kondisi apa pun.
Kronologi Penolakan di Pos Penjagaan
Sebelum memutuskan pulang, Aliansi Rakyat Aceh sempat berinisiatif meminta agar surat pemberitahuan tersebut dititipkan melalui pos penjagaan (penjagaan depan). Namun, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu.
Pukul 15.20 WIB: Aliansi tiba di Polresta Banda Aceh, menemukan ruang perizinan kosong.
Pukul 16.00 WIB (sekitar): Mencoba menitipkan surat ke pos penjagaan, namun petugas yang berjaga menolak menerima dan tetap mengarahkan agar surat diserahkan langsung ke bagian perizinan yang sedang kosong.
Pukul 17.02 WIB: Karena tidak ada solusi dan mekanisme pelayanan alternatif, pihak aliansi akhirnya melakukan dokumentasi foto dan video di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti otentik iktikad baik mereka.
Sebagai langkah darurat, foto fisik surat pemberitahuan tersebut akhirnya dikirimkan kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh melalui saluran komunikasi digital (WhatsApp/pesan singkat) yang tersedia.
Aksi Final Tetap Berjalan
Dengan seluruh kronologi tersebut, Aliansi Rakyat Aceh menegaskan bahwa mereka telah melakukan upaya maksimal dan menganggap seluruh prosedur administratif yang diwajibkan oleh hukum telah terpenuhi.
Syarif menyatakan, jika di kemudian hari muncul persoalan atau klaim bahwa aksi mereka “tidak berizin” atau tidak berdasar surat pemberitahuan, hal itu mutlak bukan karena kelalaian dari pihak aliansi.
“Jika muncul konsekuensi hukum di kemudian hari, itu bukan kelalaian kami, melainkan karena tidak tersedianya sistem pelayanan penerimaan surat yang memadai oleh pihak terkait.
Aksi hari Senin tetap final kita laksanakan,” pungkas Syarif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Banda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan layanan perizinan di hari libur serta rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh Aliansi Rakyat Aceh esok hari.








