KN-Jakarta, Ini istilah penting dalam Hukum Administrasi Negara :
BATAL DEMI HUKUM :
Artinya : Keputusan/produk hukum itu dianggap tidak pernah ada sejak awal karena cacat berat dari lahirnya.
Sebab : Melanggar syarat formil/materiil yang fatal. Contoh : ditandatangani pejabat yang tidak berwenang, isinya bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
Sifat : Otomatis batal, tidak perlu menunggu keputusan pembatalan. Semua akibat hukumnya gugur.
BATAL DEMI KEPENTINGAN UMUM :
Artinya : Keputusan itu sebenarnya sah secara hukum, tapi kemudian dibatalkan oleh atasan/pejabat yang berwenang karena dianggap merugikan kepentingan umum yang lebih besar.
Sebab : Bukan karena cacat hukum, tapi karena pertimbangan politik, sosial, keamanan, ekonomi. Contoh: Izin pembangunan mal yang sah, tapi dibatalkan gubernur karena menimbulkan kemacetan parah dan protes warga.
Sifat : Tidak otomatis. Harus ada Keputusan pembatalan baru. Sebelum dibatalkan, dia tetap sah dan berlaku.
Kesimpulan :
Batal demi hukum = mati sendiri karena lahir cacat.
Batal demi kepentingan umum = dimatikan karena dinilai berbahaya bagi orang banyak, walau lahirnya sehat.
Dengan doa jelas…
Demikian… Salam hormat dan tetap semangat dari Saya SBP….TUMPAS KORUPTOR SAMPAI TUNTAS = HARGA MATI.
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.








