Masa Jabatan Kapolri Kembali Digugat ke MK, Aturan Tanpa Batas Waktu Dinilai Berisiko

KN-JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materi terkait ketiadaan batas masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Permohonan bernomor 315/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh dua warga negara, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, yang menguji Pasal 11 ayat 2 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketidakpastian Aturan Batang Tubuh dan Penjelasan

​Para pemohon mempermasalahkan penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU Kepolisian yang menyebutkan salah satu alasan pemberhentian Kapolri adalah “masa jabatan telah berakhir”. Masalahnya, tidak ada satu pun pasal dalam batang tubuh undang-undang tersebut yang mengatur periodisasi masa jabatan Kapolri secara eksplisit.

​Pemohon menilai kondisi ini menciptakan contradictio in terminis—penjelasan menyebutkan soal masa jabatan berakhir, tetapi aturan utamanya tidak menetapkan durasi tersebut. Akibatnya, norma tentang berakhirnya masa jabatan menjadi aturan yang mengambang dan tidak dapat diterapkan dalam praktik. Oleh karena itu, pemohon meminta MK mengabulkan tafsir bahwa masa jabatan Kapolri adalah lima tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu kali melalui evaluasi berkala oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta persetujuan DPR.

Rentetan Perkara Serupa di MK

​Gugatan terhadap batas waktu kepemimpinan Polri bukan hal baru. MK setidaknya pernah menangani tiga perkara serupa sebelumnya:

  • Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025: Pemohon meminta masa jabatan Kapolri disesuaikan dengan periode presiden dan kabinet. MK menolak gugatan ini pada November 2025 dengan pertimbangan bahwa Kapolri adalah jabatan karier profesional, bukan jabatan politik periodik.
  • Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025: Diputus pada hari yang sama dengan perkara nomor 19, MK menyatakan permohonan salah satu pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon lainnya.
  • Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026: Pemohon mengusulkan masa jabatan maksimal lima tahun yang dapat diperpanjang sekali. MK tidak masuk ke pokok perkara karena menilai argumentasi hukum dan petitum tidak bersesuaian.

Risiko Penumpukan Kekuasaan dan Politisasi

​Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai aturan saat ini menyisakan ketidakpastian tata kelola. Menurutnya, pembatasan masa jabatan (fixed term) sangat krusial mengingat Polri memiliki kewenangan hukum yang bersifat memaksa dan memegang senjata.

​Masa kepemimpinan yang terlalu panjang berisiko membuat seorang Kapolri membangun jejaring kuasa yang luas sehingga sulit dipantau, memperlambat proses regenerasi perwira, serta membuka ruang kooptasi politik. Herdiansyah menegaskan perlunya kejelasan batas waktu untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

​Senada dengan hal tersebut, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut ketiadaan batasan waktu berpotensi memicu penumpukan kekuasaan melalui instrumen mutasi dan promosi jabatan di internal Polri.

Sorotan Terhadap Skema Lima Tahun

​Bambang Rukminto memberikan catatan kritis terhadap tuntutan pemohon yang meminta durasi lima tahun dengan opsi perpanjangan satu kali. Menurutnya, skema tersebut justru membuka peluang seorang Kapolri menjabat hingga sepuluh tahun, yang dinilai bertolak belakang dengan semangat regenerasi.

​Bambang mengusulkan skema masa jabatan tiga tahun dengan opsi perpanjangan satu tahun. Ia juga menekankan bahwa penentuan durasi saja tidak cukup; undang-undang juga harus memberikan perlindungan hukum bagi posisi Kapolri agar tidak mudah diganti oleh presiden atas dasar dinamika atau kepentingan politik semata.

Related Posts

Survei Elektabilitas Pemilu 2029 Tempo Data Science: Dedi Mulyadi Kalahkan Prabowo Subianto

KN-JAKARTA PUSAT — Lembaga riset Tempo Data Science merilis hasil survei terbaru mengenai elektabilitas figur nasional menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Hasil survei menempatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM),…

KPK dan Kemenag Kolaborasi Integrasikan Pendidikan Antikorupsi di Kurikulum Madrasah

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar webinar penguatan kapasitas bagi pembina dan pendidik madrasah tingkat RA, MI, MTs, hingga MA/MAK se-Indonesia pada Kamis, (27/8/2026). Kegiatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *