MENITIP KESEJAHTERAAN BURUH,TANI, NELAYAN dan PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KEPADA KEPALA DAERAH YANG BARU

KN. Upacara Kolosal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan berlangsung di Jakarta 6 Februari 2025. Seremonial yang tidak biasa namun patut diapresiasi sebagai upaya yang baik untuk mengintegrasikan Kepemimpinan Nasional ditengah Tuntutan Otonomi Daerah. Meñyusul setelahnya Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menitip Kesejahteraan Buruh, Tani, Nelayan dan Pemberdayaan Perempuan kepada Pemimpin Baru Daerah rasanya tidak berlebihan bahkan Sangat Pantas, Walaupun kita berharap mereka lebih berfikir dan bekerja Out of The Box sehingga dampaknya lebih besar daripada Monoton ditambah Inovasi saja. Elemen diatas tentu saja Elemen Mayoritas dimana untuk mengukur berhasil tidaknya Sepasang Pemimpin barometernya adalah Penciptaan Kesejahteraan terhadap mayoritas.

Lahirnya Sejumlah Undang – Undang pada Periode 2024 – 2025 Sesungguhnya disemangati menjadi pijakan Pemerintahan yang Baru. Starting Point ini akan menjadi Starting Working memulai langkah mengatur dan memastikan kebijakan yang Mensejahterakan dan Memperdayakan. Saatnya memperhatikan mereka berpikir dan bekerja untuk rakyat tanpa Slogan Usang yang tidak perlu.

Pemerintahan Republik Indonesia berhutang terlalu banyak kepada rakyat sendiri. Rakyat sudah berfilosofi Pancasila namun digantung dalam realita terspesial Sila ke-5 Filosofi Pancasila yang diulur – ulur bahkan terkesan ditelikungi dengan masifnya tindaj pidana korupsi yang makin menggila.

Kepala Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya adalah Ujung Tombak Sesungguhnya dari Sistem Pemerintahan Indonesia, bukan Kepala Desa atau Lurah. Nasih Daerah bergantung pada Kemampuan dan Kemauan Serius mereka memberi kebijakan yang Pro Mayoritas. Harapan Rakyat sudah dipundak mereka. Karenanya tidak berlebihan jika kita mengatakan Kesejahteraan Buruh, Tani dan Nelayan serta Pemberdayaan Perempuan tergantung pada Political Will dan Wisdom mereka.

Related Posts

PRESIDEN DAN WAPRES BISA DILENGSERKAN

PRESIDEN DAN WAPRES BISA DILENGSERKAN APABILA : Secara hukum murni sesuai UUD 45 Pasal 7A dan 7B… Bukan opini politik… DASAR HUKUMNYA : Pasal 7A UUD 1945 : Presiden dan/atau…

Polemik Wapres

Dari awal pencalonannya ada 3 isu hukum yang besar yang sampai sekarang masih jadi perdebatan : 1. ISU AWAL : PUTUSAN MK NO. 90/2023 SBP… (Soal Umur)… Ini akar semua……

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *