
KN. Anggota Pansus Angket Haji 2024 DPR RI, Marwan Jafar, mengatakan pihaknya akan memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas jika kembali tak hadir rapat Pansus Haji. Marwan mengaku sudah melayangkan surat panggilan ketiga untuk Yaqut.
Hal itu disampaikan Marwan lantaran Yaqut tak hadir penuhi panggilan ke dua rapat Pansus Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini. “Nah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 dan menyangkut tentang Undang-Undang MD3 maka sebetulnya nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini,” kata Marwan.
“Dan itu dijamin dalam Undang-Undang MD3 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7. Coba teman-teman nanti bisa dicek juga di Undang-Undang MD3,” sambungnya.
Ia mengatakan pihaknya melalui pimpinan DPR bisa memanggil paksa. Menurutnya, soal Pansus Haji ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Dari 20.000 yang 10.000 dialihkan ke haji khusus. Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang pelaksanaan haji dan umrah. Sudah jelas ini,” sambungnya.

Marwan lantas menyoroti kunjungan kerja Yaqut kekinian di Eropa. Terlebih, kata dia, salah satu agenda Yaqut di sana untuk hadiri soal Fashion Week Halal.
Sementara saat ditanya soal pernyataan Yaqut yang mengaku selama ini tak merasa menerima surat panggilan dari Pansus, Marwan menyebut jika hal itu upaya alibi saja.
“Ada menerima, suratnya ada dikirim kok. Kan bisa dicek ke sekretariat sini. Tadi kepala sekretariat di sini kita panggil. Sudah ada suratnya dikirim. Bukannya tidak dikirim. Itu ngeles saja itu sebetulnya, ada kok. Kalau memang tidak dikirim saya tidak mungkin mengundang teman-teman. Tidak mungkin saya,” pungkasnya.
Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena dianggap semena-mena dalam memecat dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ujar kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat.
Taufik menambahkan, sidang gugatan atas perkara ini dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan ini.