MK Tolak Perpanjangan Jabatan Kades

KN. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka mempermasalahkan pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang habis hingga Februari 2024.

Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek. Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, norma yang diuji telah berubah makna sejak adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal yang sama.

Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 sebelumnya telah memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 118 huruf e. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa norma terkait sudah mencakup kepala desa yang masa jabatannya habis pada periode tertentu, sehingga objek permohonan terbaru tidak relevan untuk diuji kembali.

Meski menolak permohonan tersebut, MK menyoroti persoalan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa. Hakim Konstitusi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di desa.

Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Menurut mereka, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 118 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan agar norma tersebut dimaknai lebih luas untuk mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 hingga Februari 2024. Namun, MK menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan ini tidak lagi berada di ranah konstitusional, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah.

  • Related Posts

    Tokoh Masyarakat Aceh, Suryadi Djamil: Bhayangkara Fest 2026 Jadi Ajang Kebersamaan Polri dan Masyarakat

    KN-BANDA ACEH – Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil yang akrab disapa Om Sur, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan gelaran Bhayangkara Fest 2026. Festival dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ini…

    Sidang Pembacaan LDP: Mitsubishi Corporation Terima dan Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

    KN-JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 08/KPPU-M/2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham PT Coates Hire Indonesia…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *