Modifikasi Lukisan Orang Lain, Bolehkah secara Hukum?  

KN-Jakarta – Belakangan ini media sosial diramaikan dengan tren pembelian dan penjualan karya seni hasil modifikasi dari lukisan maupun karya visual yang telah ada sebelumnya. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah memodifikasi lukisan atau karya seni milik orang lain diperbolehkan menurut hukum hak cipta?
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa modifikasi terhadap suatu karya cipta tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta selama masa pelindungannya masih berlaku. Ketentuan ini penting dipahami oleh masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif, seniman, kreator konten, maupun pihak yang memanfaatkan karya seni untuk kepentingan komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa perubahan atau modifikasi terhadap suatu ciptaan tidak serta merta menghilangkan hak yang melekat pada pencipta asli.
“Memodifikasi satu ciptaan ini sudah merupakan bentuk pelanggaran apabila tidak mendapatkan izin dari penciptanya. Kalau penciptanya sudah meninggal ya tentu ahli warisnya. Karena pelindungan hak cipta itu seumur hidup pencipta plus 70 tahun,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI pada Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, ketentuan tersebut juga berlaku terhadap karya seni rupa seperti lukisan, ilustrasi, patung, dan bentuk karya visual lainnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati sebelum mengubah, mengkomersialkan, atau memperjualbelikan karya yang berasal dari ciptaan pihak lain.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menambahkan bahwa pemanfaatan karya seni rupa untuk memperoleh keuntungan ekonomi wajib mendapatkan persetujuan dari pencipta atau ahli warisnya. Agung menjelaskan bahwa dalam praktiknya, sengketa hak cipta tidak selalu langsung berujung pada proses pidana.
Biasanya penyelesaian diawali dengan mediasi atau peringatan kepada pihak yang melakukan komersialisasi tanpa izin. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pencipta atau ahli waris dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
“Pemanfaatan atas karya seni rupa juga pelindungannya sama dengan karya cipta lainnya. Ketika dia dilakukan pemanfaatan untuk tujuan komersial atau mendapatkan keuntungan secara ekonomi, maka dia harus mendapatkan izin dari pencipta atau dari ahli warisnya,” kata Agung.
Ia menegaskan bahwa tuntutan pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa hak cipta. Namun demikian, setiap pelanggaran tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
DJKI mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan status hak cipta suatu karya sebelum melakukan modifikasi maupun pemanfaatan lebih lanjut. Menghormati hak cipta merupakan bentuk penghargaan terhadap kreativitas para pencipta sekaligus upaya menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Selain itu, para pencipta juga didorong untuk mencatatkan ciptaannya sebagai alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Related Posts

Pemprov Lampung Perkuat Gerakan Indonesia Asri, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

KN-Bandar Lampung — Menghadapi ancaman nyata perubahan iklim global, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah konkret dengan menggalakkan aksi bersih-bersih lingkungan (korve) massal dan pemilahan sampah secara digital di Pasar Raya…

Bongkar Praktik “Bagi-Bagi Fee” Proyek Sekolah Rakyat, Menteri PU: Saya Ditawari Dua Kali

KN-JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, secara blak-blakan membongkar adanya praktik lancung “bagi-bagi fee” dalam proyek pembangunan infrastruktur Sekolah Rakyat yang berada di bawah naungan kementeriannya. Akibat praktik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *