KN-Jakarta – Masyarakat yang ingin mengurus pendaftaran kekayaan intelektual (KI) kini tidak perlu khawatir salah memilih pendamping. Di tengah banyaknya pihak yang menawarkan jasa pengurusan KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan Pangkalan Data Konsultan Kekayaan Intelektual (PDKKI) sebagai sarana untuk memastikan bahwa Konsultan KI yang dipilih benar-benar terdaftar secara resmi.
Melalui PDKKI, masyarakat dapat memverifikasi identitas dan status Konsultan KI secara mandiri sebelum menggunakan jasanya. Saat ini, pangkalan data tersebut memuat 1.101 Konsultan KI yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia, lengkap dengan informasi nomor registrasi, status keaktifan, alamat kantor, kontak, serta wilayah domisili konsultan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa PDKKI merupakan salah satu upaya DJKI untuk menghadirkan layanan informasi yang transparan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi penyalahgunaan atau penipuan yang mengatasnamakan jasa pengurusan kekayaan intelektual. Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara secara daring pada Jumat, 4 Juni 2026.
“PDKKI hadir untuk membantu masyarakat memastikan bahwa pihak yang akan digunakan jasanya dalam pengurusan kekayaan intelektual dapat diverifikasi statusnya secara mandiri. Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam memilih pendamping yang tepat untuk mengurus kekayaan intelektualnya,” ujar Hermansyah.
Pada kesempatan tersebut, Hermansyah menegaskan bahwa penggunaan Konsultan KI merupakan salah satu pilihan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam mengurus kekayaan intelektual. Warga negara Indonesia tetap dapat mengajukan permohonan kekayaan intelektual secara mandiri, sementara Konsultan KI hadir sebagai pendamping bagi mereka yang membutuhkan bantuan dalam memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.
“Menggunakan Konsultan KI resmi memberikan kepastian bahwa proses pengurusan kekayaan intelektual dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang jelas, sehingga masyarakat dapat lebih tenang dalam melindungi karya, merek, invensi, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya,” tutur Hermansyah.
Selain berfungsi sebagai sarana verifikasi, PDKKI juga menyediakan berbagai informasi yang dapat membantu masyarakat dalam memilih pendamping yang sesuai dengan kebutuhannya. Kehadiran pangkalan data ini menjadi bagian dari upaya DJKI untuk menghadirkan layanan informasi yang lebih terbuka, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Ketua Tim Kerja Data dan Sistem Informasi Pendukung, Urim Carry Wilson Sitio, mengatakan bahwa PDKKI dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai Konsultan KI yang terdaftar di DJKI.
“Masyarakat dapat menelusuri profil Konsultan KI yang terdaftar, termasuk nomor registrasi, status keaktifan, alamat kantor, kontak, dan wilayah domisili konsultan. Informasi ini dapat dimanfaatkan sebagai referensi sebelum masyarakat memilih pendamping dalam pengurusan kekayaan intelektual,” ucap Urim.
Selain menyediakan informasi mengenai Konsultan KI, PDKKI juga memungkinkan pengguna melihat dan mengunduh data kekayaan intelektual serta data Konsultan KI yang terbuka untuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi.
DJKI juga terus melakukan penyempurnaan pada aspek antarmuka pengguna atau user interface agar layanan semakin mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat. Pengembangan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Bagi masyarakat yang ingin menemukan atau memverifikasi informasi Konsultan KI terdaftar, PDKKI dapat diakses melalui https://pdkki.dgip.go.id/. Melalui laman tersebut, pengguna dapat melakukan pencarian Konsultan KI, menelusuri profil konsultan yang tersedia, serta mengakses data yang terbuka untuk umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengembangan PDKKI, DJKI berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai Konsultan KI terdaftar dan semakin sadar akan pentingnya memilih pendamping yang memiliki kompetensi serta kewenangan yang jelas. Pada akhirnya, layanan ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan kekayaan intelektual melalui peningkatan akses informasi, transparansi layanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Foto: DJKI







