KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti fenomena buruh yang “dirumahkan” menjelang Lebaran sebagai modus baru pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kasus ini mencuat menyusul laporan puluhan buruh pabrik Mie Sedap di Gresik yang hingga kini belum dipanggil kembali bekerja.
Modus Baru: Dirumahkan, Bukan PHK
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa praktik merumahkan pekerja tanpa status PHK yang jelas adalah strategi untuk memutus kewajiban pembayaran upah dan THR.
”Perusahaan memang tidak melakukan PHK, tapi buruh dirumahkan, gajinya tidak dibayar menjelang Lebaran, dan THR dihindari. Ini adalah modus,” ujar Said Iqbal.
Menurut data dari Posko Orange Partai Buruh di Gresik, sedikitnya 20 buruh Mie Sedap telah mengadu karena status mereka yang digantung meski masa kontrak masih berlaku. Modus serupa juga ditemukan pada pekerja outsourcing yang diputus kontraknya secara sepihak hanya melalui pesan WhatsApp demi menghindari pertemuan fisik dan negosiasi hak.
Ancaman di Sektor Lain dan Nasib Ojol
Selain kasus Mie Sedap, KSPI menyoroti kondisi di PT Pakerin, Mojokerto, di mana sekitar 2.500 buruh terancam tidak menerima THR meski perusahaan masih beroperasi normal.
Iqbal juga mengkritik kebijakan bantuan hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol) yang dinilai sekadar “basa-basi”. Ia menyebut klaim bantuan sebesar Rp1 juta tidak sesuai fakta di lapangan, di mana rata-rata pengemudi hanya menerima Rp50.000. Ia mengusulkan formula THR ojol minimal 75% dari rata-rata pendapatan bulanan selama setahun terakhir.
Tuntutan Reformasi Kebijakan THR
Menanggapi masalah sistemik ini, KSPI dan Partai Buruh mengajukan beberapa tuntutan tegas kepada pemerintah:
Pembayaran H-21: Mendesak THR dibayarkan paling lambat 3 minggu sebelum Lebaran guna mempersempit ruang manipulasi status kerja oleh pengusaha.
Bebas Pajak (PPh 21): Meminta pemerintah menghapus potongan pajak pada THR. Penggabungan THR dan gaji sering kali membuat buruh terkena pajak progresif yang memberatkan.
Sanksi Pidana: Mengusulkan agar pelanggaran THR tidak hanya dikenakan sanksi administrasi, tetapi masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) sebagai penggelapan hak buruh.
Aksi Massa 4 Maret
Sebagai langkah nyata, sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari Jabodetabek akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 4 Maret.
Selain masalah THR, aksi ini membawa empat tuntutan lain:
Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Revisi UU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Penolakan upah murah dan sistem outsourcing (HOSTUM).
Penolakan rencana impor 105.000 mobil pick up dari India.
“Sudah saatnya negara hadir lebih tegas. Masalah THR ini ibarat gunung es yang harus segera dituntaskan lewat regulasi yang mengikat,” tutup Said Iqbal







