OPSI DEMOKRASI DAN REVOLUSI DALAM MEWUJUDKAN NKRI BERSYARIAH

Foto: Ilustrasi, sumber foto: Blog.airyrooms.com

 

 

Oleh : Mullaharif

Stramed,  Ijtima’ ulama yang berisi para alumni 212 dan GNPF-MUI ini telah bertransformasi menjadi semacam kelompok gerakan kebangkitan Islam di Indonesia yang menjadi semacam kekuatan politik baru dan mengaku representasi umat Islam yang secara historis memiliki pengalaman traumatik sebagai kalangan yang di injak-injak, berada di lini belakang secara perekonomian maupun politik dari zaman orde baru bahkan era reformasi. Bergerak secara progresif dalam mewujudkan syariah islam di indonesia.

Hal ini tersingkap jelas dalam butir-butir hasil itjima’ ulama yang ke IV tersebut (Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan, dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara).

Kelompok yang di cap negatif oleh sebagian kalangan sebagai penumpang gelap dalam kontes pilpres 2019 kemarin ini terus menerus mencari momentum untuk merubah sistem dan mengganti pemerintahan menjadi negera yang berlandaskan syariah dalam naungan khilafah dengan opsi demokrasi maupun revolusi.

Polarisasi masyarakat baik secara politis maupun ideologis terhadap narasi pancasila dengan syariah islam dalam naungan sistem khilafah terus menerus di gaungkan. Apakah kelak kapasitas dan kemampuan kelompok tersebut setelah mampu mewujudkan cita-cita tersebut dapat meyakinkan masyarakat yang heterogen itu bahwa yang dicita-citakan tidak lain adalah kemajuan peradaban, kemajuan teknologi, keadilan, kemakmuran serta kebebasan dalam beragama. Bagaimana mereka bisa meyakinkan bahwa tidak ada seorang non muslim pun yang akan terusik dari kebebasan dirinya. Tidak ada seorang pun yang akan dirugikan ketika khilafah itu berdiri. Tidak ada seorang pun yang akan terancam jiwa dan hartanya. Tidak ada seorang atheis yang akan diambil hak-haknya?

*) Pemerhati sosial budaya

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Related Posts

15 Januari………buruh unjuk rasa lagi

KN. Buruh kembali aksi di DPR RI dan Kemnaker RI pada 15 Januari 2026 dengan membawa 4 tuntutan, selain tuntutan upah minimum juga menolak pilkada dipilih melalui DPRD yang akan…

KASAU AKABRI ’73 BEDA PENDAPAT. “KEGENTINGAN NEGARA AKIBAT UUD 2002 LEBIH DAHSYAT DARIPADA KEGENTINGAN DI TAHUN 1959 !”

KN. Kebebasan berpendapat salah satu ciri demokrasi, tetapi tunduk kepada Per-UU-an, Norma, Kaidah, dan Adat istiadat. Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma tidak bisa ditawar-tawar!. “Living Constitution” dambaan negara…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *