Paradoks Komunikasi Politik Presiden

Andi Fakhrullah (Dosen)
Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang

KN-Jakarta, Presiden Prabowo Subianto dalam acara HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) pada 18 September 2026, memunculkan perdebatan mengenai cara pemimpin merespons kritik. Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung para pakar yang mengkritik pemerintah. Ia mengatakan, “Saking pintarnya, saking pintarnya jadi goblok.”

Pernyataan itu disampaikan ketika Prabowo berbicara mengenai cita-cita Indonesia menjadi negara maju, persoalan gizi anak, stunting, pendidikan, dan kemampuan generasi Indonesia bersaing dengan bangsa lain. Namun, potongan kalimat tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena dianggap merendahkan pihak yang menyampaikan kritik.

Di sinilah persoalan komunikasi kepemimpinan perlu dibaca secara lebih serius. Dalam demokrasi, kritik bukan ancaman. Kritik merupakan mekanisme koreksi. Pemerintah tentu tidak wajib menerima semua pendapat pakar, akademisi, media, maupun masyarakat

Tidak semua kritik juga otomatis benar. Namun, ketidaksetujuan semestinya dijawab dengan data dan argumen, bukan dengan serangan terhadap pribadi. Gagasan ini sejalan dengan pemikiran John Stuart Mill (1859). Mill berpendapat bahwa pendapat yang keliru sekalipun tetap memiliki nilai karena dapat membantu menguji dan memperjelas kebenaran.

Dengan demikian, kritik tidak semata-mata harus dilihat sebagai gangguan, melainkan sebagai kesempatan untuk menguji kualitas kebijakan. Pakar tidak selalu benar. Pemerintah juga tidak selalu benar. Karena itu, yang seharusnya diuji adalah isi argumennya.

Sumber: Kompas.com

Foto:

Related Posts

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Sebagai Tersangka Operasi Tangkap Tangan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di…

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT Dana Bencana BNPB, Amankan Barang Bukti Rp5,4 Miliar

​KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *