Pakar Sebut Jokowi Wajib Hadir di Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu

KN-JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib hadir langsung dalam persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Kehadiran Jokowi dinilai krusial lantaran posisinya sebagai pelapor sekaligus saksi korban.

“Ya wajib dong, kan Jokowi pelapornya, saksi korbannya. Jika tidak hadir, malah bisa melemahkan perkara itu,” ujar Fickar, Minggu (20/09/2026).

Fickar menambahkan, pandangan yang menyebut Jokowi tidak wajib hadir di persidangan adalah keliru.

Tanpa kehadiran saksi korban, laporan yang menjadi dasar penuntutan berisiko didiskualifikasi atau bahkan membuat perkara dinyatakan ditutup. Pengecualian hanya berlaku jika saksi pelapor sempat disumpah saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akibat halangan tetap seperti sakit berat.

Jadwal Persidangan dan Kehadiran Jokowi
​Proses hukum perkara ini terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Berikut beberapa poin perkembangan persidangan:

Pembacaan Nota Perlawanan: Terdakwa Dokter Tifa telah selesai membacakan nota perlawanan pada Kamis (17/09/2026).

Pemeriksaan Saksi Tahap Pertama (1 Oktober 2026): Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi terlebih dahulu dari total lima saksi yang disiapkan. Tiga saksi awal tersebut adalah Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken.

Perkiraan Kehadiran Jokowi (8 Oktober 2026): Karena keterbatasan kuota saksi pada sidang pertama, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memperkirakan kliennya baru akan bersaksi pada persidangan berikutnya.

Rivai memastikan kliennya berkomitmen untuk kooperatif dan hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Kemungkinan Pak Joko Widodo akan hadir di tanggal 8 Oktober di sidang berikutnya dan saya pastikan Pak Jokowi akan hadir karena bagaimana pun juga beliau ini yang mengupayakan laporan pidana ini,” kata Rivai di PN Jaktim.

Sumber: Sindonews.com

Foto: Liputan6.com

Related Posts

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Sebagai Tersangka Operasi Tangkap Tangan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di…

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT Dana Bencana BNPB, Amankan Barang Bukti Rp5,4 Miliar

​KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *