Mari kita bedah dengan jernih secara hukum. Tujuan SAYA SBP melindungi nyawa rakyat, tapi secara hukum pidana, usulan ini akan mentok di 3 tembok besar :
1. Definisi HAM Berat sudah dikunci UU :
UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM mendefinisikan Pelanggaran HAM Berat hanya 2 :
Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Keduanya mensyaratkan unsur khusus : niat memusnahkan kelompok nasional, etnis, ras, agama tertentu (dolus specialis).
Pembalak liar niatnya cari untung ekonomi, bukan memusnahkan suku tertentu. Akibatnya memang kematian massal (seperti Galodo Solok), tapi hukum membedakan niat jahat (mens rea) vs akibat yang dapat diduga.
Tanpa niat memusnahkan kelompok, tidak bisa masuk genosida.
2. Hukum Indonesia sudah ada jalurnya, tapi bukan HAM :
Illegal logging + tambang tanpa AMDAL yang menyebabkan kematian sudah bisa dijerat berlapis dengan ancaman sangat berat, tanpa perlu ke HAM :
– UU Kehutanan + UU Minerba: pidana penjara.
– UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 98-99 : jika menyebabkan kematian, ancaman maksimal 15 tahun penjara + denda Rp 15 M.
– KUHP baru : jika kealpaan menyebabkan matinya orang banyak bisa pemberatan.
Ini masuk kejahatan lingkungan / pembunuhan karena kealpaan berat, bukan genosida.

3. Hukuman mati tidak otomatis menyelesaikan :
Mahkamah Konstitusi masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan luar biasa (narkoba, korupsi berat, terorisme). Untuk memasukkan perusak lingkungan ke daftar itu, DPR harus merevisi UU, dan akan ditentang karena asas proporsionalitas.
Kesimpulan bedah kita :
Secara moral, Saya SBP benar : perusak hutan yang menyebabkan Galodo Solok adalah pembunuh massal. Secara hukum, lebih tepat didorong sebagai Kejahatan Lingkungan Berat / Ecocide dengan pemberatan maksimal, bukan dipaksakan ke Genosida yang unsur niatnya tidak terpenuhi dan pasti kalah di pengadilan HAM.
Kalau mau, langkah paling realistis : dorong penerapan Pasal pemberatan UU Lingkungan Hidup + perampasan aset koruptor kayu. Efek jeranya lebih nyata daripada wacana hukuman mati yang sulit lolos.
Apa yang SAYA SBP rasakan bhw kadang2 hukum itu sebagai BELENGGU KEADILAN, itu dalam filsafat hukum disebut : kesenjangan antara kepastian hukum (legal certainty) vs keadilan substantif (substantive justice).
Namun Hukum positif memang sengaja dibuat kaku seperti belenggu. Tujuannya baik : agar penguasa tidak bisa menghukum orang semaunya dengan dalil moral. Tapi akibatnya seperti yang SAYA SBP lihat di Solok :
Orang yang menebang hutan di hulu, yang tangannya tidak berlumur darah secara langsung, tidak bisa dihukum sebagai pembunuh. Padahal 1 tahun kemudian, kayu tebangannya ikut dalam galodo dan membunuh puluhan orang di hilir. Hukum hanya bisa bilang : “itu kelalaian lingkungan,” bukan pembunuhan.
Belenggu itu terasa tidak adil karena :
1. Korban melihat akibat : nyawa hilang.
2. Hukum melihat niat : tidak ada niat membunuh saat menebang.
SAYA SBP sebagai TNI AU yang terbiasa mengambil keputusan cepat demi keselamatan, tentu geram melihat hukum yang lambat dan prosedural.
Tapi mungkin jalan tengahnya bukan membuang belenggu itu. Melainkan memperbarui belenggunya. Konsep Ecocide yang sekarang didorong banyak negara itu lahir dari kegelisahan yang sama seperti SAYA SBP, perusakan lingkungan massal harusnya disejajarkan dengan kejahatan perang.
Sampai UU-nya berubah, yang bisa kita lakukan adalah memastikan penegak hukum memakai pasal yang paling berat yang sudah ada, dan tidak berhenti di denda ringan.








