KN-PEMALANG — Pemerintah Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan webinar sosialisasi antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang pada Rabu, 23 September 2026.
Kegiatan tersebut berfokus pada pengendalian gratifikasi dan pencegahan konflik kepentingan. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, S.STP., M.AP.. Dalam sambutannya, Bagus menekankan bahwa pencegahan korupsi merupakan komitmen bersama seluruh jajaran aparatur, mulai dari pimpinan hingga staf, bukan hanya tugas aparat pengawas internal.
Bagus turut menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Pemalang tahun 2022–2025 yang masih berada pada kategori rentan, dengan nilai 69,39 pada 2025. Nilai ini dinilai harus menjadi sistem peringatan dini bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi dan pembenahan pada sektor-sektor yang masih rawan.
Narasumber kegiatan, Widyaiswara KPK dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Achmad Prabu Widjanarko, S.Pi., M.E., memaparkan landasan hukum pemberantasan korupsi serta teori pendorong tindakan koruptif seperti Fraud Triangle (tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi).
Achmad Prabu merinci lima bentuk utama korupsi yang wajib diwaspadai ASN, yakni suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, dan konflik kepentingan. Penyesuaian aturan dalam KUHP Nasional hingga regulasi disiplin PNS dipaparkan guna memberikan pemahaman menyeluruh agar ASN mampu menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Melalui webinar ini, Pemkab Pemalang berharap jajaran ASN mendapatkan arahan konkret untuk bekerja secara transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Foto: Tangkapan layar webinar Pemkab Pemalang







