Stramed, Sebagai upaya reformasi birokrasi, Bapak Presiden telah menetapkan pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga NonStruktural (LNS) melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran.
Pembubaran 10 (sepuluh) LNS tersebut ditindaklanjuti dengan mengintegrasikan tugas dan fungsi LNS tersebut dengan instansi pemerintah lainnya yang bersesuaian agar terbangun koherensi kebijakan dan penyederhanaan pengambilan keputusan. Dengan demikian, tidak ada tugas dan fungsi yang hilang dan tidak dilaksanakan, tetapi dilaksanakan oleh instansi sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Presiden dimaksud.
Adapun 10 (sepuluh) LNS yang dibubarkan adalah sebagai berikut:
- Dewan Riset Nasional, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN;
- Dewan Ketahanan Pangan, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pertanian;
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan;
- Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Komisi Pengawas Haji Indonesia, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Agama;
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Badan Pertimbangan Telekomunikasi, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Komisi Nasional Lanjut Usia, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Sosial;
- Badan Olahraga Profesional Indonesia, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika
Pembubaran 10 (sepuluh) LNS tersebut merupakan kelanjutan dari program penyederhanaan birokrasi yang sudah dicanangkan sejak periode awal pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo. Dalam kurun waktu 2014 sampai dengan tahun 2017, Bapak Presiden telah melakukan pembubaran 23 (dua puluh tiga) LNS dan mengintegrasikannya ke dalam kementerian/lembaga yang bersesuaian, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tahun 2014 dibubarkan 10 (sepuluh) LNS;
- Pada tahun 2015 dibubarkan 2 (dua) LNS;
- Pada tahun 2016 dibubarkan 9 (sembilan) LNS; dan
- Pada tahun 2017 dibubarkan 2 (dua)
Program tersebut terus dilanjutkan pada periode kedua masa pemerintahan Bapak Presiden dengan membubarkan 4 (empat) LNS dan melalui Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 ini, kembali dibubarkan 10 (sepuluh) LNS. Dengan demikian, dari tahun 2014 sampai dengan saat ini terdapat 37 (tiga puluh tujuh) LNS yang telah dibubarkan oleh Bapak Presiden Joko
Berkaitan dengan anggaran, berdasarkan data profil anggaran dari Kementerian Keuangan, terdapat potensi penghematan anggaran negara sebagai akibat dari pembubaran 10 (sepuluh) LNS tersebut, yaitu sebesar Rp. 227.841.707.000,- (dua ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) per
Untuk mendukung pengintegrasian tugas dan fungsi LNS, Kementerian PANRB akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
Arsip Nasional Republik Indonesia, serta kementerian/lembaga terkait, dalam hal pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 (sepuluh) LNS.
Selanjutnya dalam upaya penyederhanaan struktur birokrasi pemerintah, Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya. Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan kembali pengintegrasian LNS ke dalam kementerian/lembaga yang bersesuaian. Hal tersebut tentu saja memperhatikan strategi Bapak Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pembubaran LNS tersebut merupakan salah satu bagian dari komitmen pemerintah dalam pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan kelembagaan yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah ataupun mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga upaya-upaya yang kita lakukan mampu mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan fleksibel dalam beradaptasi dengan segala perubahan yang dihadapi oleh bangsa.








