Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan: May Day 2026, Transisi Energi Harus Kembali ke Pasal 33 UUD 1945

KN-Jakarta, Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, serikat pekerja sektor ketenagalistrikan yang terdiri dari Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN), Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power (PP-IP), Serikat Pekerja PT PLN Nusantara Power (SPNP), dan Public Services International (PSI) secara resmi menegaskan sikap bersama terkait arah transisi energi di Indonesia.

Melalui peluncuran edisi revisi kertas posisi bertajuk “Skenario Pasal 33: Menuju

Pendekatan Jalur Publik untuk Transisi Energi yang Adil di Sektor Kelistrikan Indonesia”, serikat pekerja menyampaikan bahwa arah kebijakan transisi energi nasional saat ini berada di titik krusial: antara melanjutkan jalur pasar yang berisiko memperdalam ketimpangan, atau kembali ke mandat konstitusi yang menempatkan listrik sebagai cabang produksi penting yang harus dikuasai negara.

“Kami ingin menegaskan bahwa transisi energi bukan sekadar isu teknis, tetapi persoalan politik, ekonomi, dan keadilan sosial. Jika diserahkan pada mekanisme pasar dan kepentingan investor, maka yang dikorbankan adalah pekerja dan rakyat,” tegas M Abrar Ali, Ketua Umum SP PLN dalam pernyataan bersama ini.

Serikat pekerja juga menyatakan keberatan terhadap arah RUPTL 2025–2034 apabila implementasinya memperbesar dominasi swasta, membebani keuangan PLN melalui skema yang tidak adil, serta mengurangi peran negara dalam penguasaan sektor strategis ketenagalistrikan.

“Kami menolak RUPTL terbaru apabila menjadikan PLN sekadar penanggung risiko sementara keuntungan mengalir ke pihak lain. RUPTL harus dikoreksi agar memperkuat PLN sebagai pelaku utama sistem kelistrikan nasional dan memastikan listrik tetap dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas M. Abrar Ali.

Serikat pekerja menilai bahwa narasi global tentang pertumbuhan hijau, investasi hijau, dan pembiayaan campuran selama ini telah menciptakan ilusi seolah-olah transisi energi berjalan menuju keadilan. Namun dalam praktiknya, pendekatan tersebut justru mempertahankan pola lama: ekspansi energi terus berlangsung, konsumsi meningkat, dan risiko finansial dialihkan kepada negara.

Dalam kertas posisi tersebut, serikat pekerja secara tegas menyatakan berakhirnya ilusi bahwa “pertumbuhan hijau” dapat menjadi solusi universal krisis iklim. “Yang terjadi bukanlah pengurangan energi fosil secara nyata, melainkan penambahan kapasitas energi baru tanpa mengurangi yang lama. Ini bukan transisi, melainkan ekspansi energi,” lanjut M. Abrar Ali dalam pernyataan tersebut.

Kondisi ini, menurut serikat pekerja, juga tercermin di Indonesia. Di satu sisi, pembangunan energi terbarukan berjalan lambat. Namun di sisi lain, ekspor batu bara justru mencapai rekor tertinggi, dan penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik domestik terus meningkat. Situasi ini menunjukkan bahwa transisi energi yang substantif belum benar-benar terjadi.

Lebih jauh, serikat pekerja mengkritisi arah reformasi sektor ketenagalistrikan yang sejak lama dipengaruhi oleh kebijakan neoliberal. Masuknya skema Independent Power Producer (IPP), serta proyek-proyek besar seperti Just Energy Transition Partnership (JETP), dinilai sebagai kelanjutan dari agenda privatisasi dengan wajah baru.

“JETP bukan kemitraan yang setara. Ia lebih menyerupai skema de-risking bagi investor global. Risiko ditanggung oleh negara dan BUMN, khususnya PLN, sementara keuntungan tetap mengalir ke pihak swasta,” tegas Dwi Hantoro, Ketua Umum PP-IP.

Serikat pekerja mengingatkan bahwa jika arah ini terus dilanjutkan, maka bukan hanya kedaulatan energi yang terancam, tetapi juga keberlanjutan keuangan negara dan masa depan pekerja di sektor ketenagalistrikan.

Sebagai alternatif, kertas posisi tersebut mengusung pendekatan Public Pathway melalui apa yang disebut sebagai Skenario Pasal 33. Pendekatan ini menempatkan negara sebagai aktor utama dalam perencanaan, pembiayaan, dan pelaksanaan transisi energi.

“Tidak ada jalan pintas dalam transisi energi. Pada akhirnya, pembiayaan publik dan keputusan politik yang berpihak pada rakyat adalah kunci. Negara harus hadir, bukan mundur,” tegas Dwi Hantoro

Dalam skenario ini, serikat pekerja mendorong penguatan peran PLN sebagai perencana dan pelaksana utama sistem kelistrikan nasional, penghentian ketergantungan pada skema pembiayaan berbasis utang dan investor, serta peninjauan ulang kontrak-kontrak IPP yang membebani keuangan negara.

Selain itu, serikat pekerja juga menekankan bahwa transisi energi yang adil harus menjamin perlindungan terhadap pekerja, termasuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memastikan keberlanjutan pekerjaan yang layak di sektor energi.

“Transisi energi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan pekerja. Justru harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja dan menciptakan sistem energi yang lebih andal, bersih, berdaulat dan adil bagi semua,” ujar Hery Artady, Ketua Umum SPNP

Momentum May Day 2026 ini, menurut serikat pekerja, bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan ruang konsolidasi perjuangan untuk memastikan bahwa transisi energi di Indonesia tidak keluar dari rel konstitusi.

“Kami menegaskan, transisi energi yang adil bukan slogan. Ini adalah pilihan politik. Antara tunduk pada logika pasar global, atau menegakkan kembali kedaulatan energi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945,” tutup pernyataan bersama SP PLN, PP IP, SPNP, dan PSI.

Related Posts

Sikap Buruh dan Partai Buruh: 11 Isu Saat May Day 2026 Bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto

KN-Jakarta, Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 menjadi momentum bersejarah. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama berbagai serikat pekerja lainnya menggelar perayaan akbar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta,…

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja, Tegakkan Keadilan Sosial!

KN-Jakarta, Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) 2026, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menegaskan bahwa perjuangan pekerja Indonesia belum selesai. Di tengah tantangan global, disrupsi teknologi, dan ketidakpastian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *