KN-JAKARTA – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga purnawirawan TNI, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, menyoroti perbedaan mendasar antara muatan Bab XII UUD 1945 asli dengan hasil amandemen tahun 2002. Dalam seri kedua pembahasannya di kanal YouTube Bina Bangun Bangsa, Prijanto menilai perubahan judul dari “Pertahanan Negara” menjadi “Pertahanan dan Keamanan Negara” membawa dampak filosofis dan operasional yang signifikan bagi bangsa.
Pendekatan Historis dan Linguistik
Prijanto membedah persoalan ini menggunakan tiga pendekatan: sejarah (historical), bahasa (language), dan perbandingan (comparative). Menurutnya, judul asli “Pertahanan Negara” dalam UUD 1945 lahir dari semangat militansi rakyat yang bersatu padu dalam merebut kemerdekaan secara total dan semesta.
”Judulnya singkat tetapi memiliki arti yang luas, bersifat integratif dan eksistensial. Itulah yang disebut sebagai Living Constitution—konstitusi yang hidup dan fundamental,” ujar Prijanto.
Ia menekankan bahwa dalam naskah asli, Pasal 30 ayat 1 menyebutkan “pembelaan negara” sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Frasa ini dianggap universal karena mencakup seluruh aspek kehidupan, baik fisik maupun non-fisik.
”Kesesatan Logika” dalam Amandemen
Prijanto mengkritik keras penyisipan kata penghubung “dan” dalam judul Bab XII UUD 2002 menjadi “Pertahanan dan Keamanan Negara”. Secara linguistik, berdasarkan konsultasinya dengan pakar bahasa Prof. Mahsun, kata “dan” menciptakan dikotomi yang membuat pertahanan dan keamanan seolah-olah dua hal yang terpisah namun setara.
Dampaknya, menurut Prijanto, terjadi pembelahan doktrin Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) seperti “membelah buah semangka”.
”Dalam Sishankamrata asli, pertahanan itu di dalamnya mengandung keamanan. Pertahanan tanpa keamanan akan keropos dari dalam (disintegrasi), sedangkan keamanan tanpa pertahanan akan rapuh dari luar (intervensi asing),” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya “lompatan logika” atau policy (kesesatan) dalam memisahkan peran TNI dan Polri secara kaku di level konstitusi. Ia menyebut penggunaan istilah “Keamanan Dalam Negeri” (Kamdagri) yang kerap diidentikkan dengan negara sebagai sebuah kesalahan semantik, karena “Dalam Negeri” merujuk pada ruang administratif, sementara “Negara” adalah entitas politik.
Kritik terhadap Sifat Operasional
Prijanto menilai muatan Bab XII hasil amandemen terlalu bersifat operasional dan fungsional, layaknya sebuah undang-undang dan bukan konstitusi yang fundamental. Dengan menyebutkan secara rinci peran TNI dan Polri hingga pembagian matra (Darat, Laut, Udara), konstitusi tersebut menjadi sulit beradaptasi dengan perkembangan zaman.
”Jika ke depan ada ancaman siber atau butuh satuan baru seperti Nubika, kita terpaksa harus mengubah konstitusi lagi karena isinya sudah terlalu teknis, bukan lagi nilai dasar,” tambahnya.
Posisi Rakyat yang Terpinggirkan
Poin paling krusial yang disampaikan Prijanto adalah pergeseran posisi rakyat. Dalam pandangannya, UUD hasil amandemen menempatkan rakyat hanya sebagai “kekuatan pendukung”.
”Ini jelas pelecehan dan ahistoris. Dalam Sishankamrata yang asli, rakyat adalah kekuatan dasar, bukan sekadar pendukung,” tegas Prijanto menutup pemaparannya.







