KN-JAKARTA — Polda Metro Jaya memeriksa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Faizal Assegaf pada Selasa (29/9/2026). Langkah kepolisian ini memicu kecaman keras dari Amnesty International Indonesia yang menganggapnya sebagai bentuk upaya kriminalisasi dan ancaman terhadap transparansi penanganan kasus korupsi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Budi dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik mengenai pernyataannya terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), di mana Faizal berstatus sebagai salah satu saksi. Atas pernyataan itu, Budi dituduh melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di hadapan publik.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menegaskan bahwa kepolisian seharusnya menolak laporan tersebut sejak awal. Ia menilai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Jubir KPK merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan kebebasan berekspresi.
“Kami mengecam adanya upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK. Sedari awal, polisi seharusnya menolak laporan tersebut. Upaya kriminalisasi ini harus segera dihentikan karena berpotensi menghambat kerja juru bicara KPK dalam menyampaikan transparansi penanganan kasus kepada publik,” tegas Haeril.
Haeril menjelaskan bahwa tugas kejurubicaraan adalah manifestasi dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, menyampaikan pembaruan penanganan perkara korupsi bukanlah tindak pidana.
Amnesty International Indonesia mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan kasus ini agar KPK dapat bekerja secara optimal tanpa tekanan psikologis maupun hukum. Haeril turut mengingatkan agar negara tidak mengulang sejarah kelam kriminalisasi insan antikorupsi, seperti yang pernah dialami mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 dan mantan penyidik Novel Baswedan pada 2017.








