Pemerintah Aceh Fokuskan Penyesuaian Dana TKD 2026 untuk Penanganan Pascabencana

KN-BANDA ACEH, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa alokasi anggaran yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 akan diprioritaskan sepenuhnya untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di seluruh wilayah Aceh.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 59 Tahun 2026 yang mengatur rincian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Mekanisme dan Dasar Hukum

​Sekda menjelaskan bahwa penggunaan tambahan dana TKD ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBA 2026. Prosedur ini dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, di antaranya:

  • Surat Edaran Mendagri No. 900.1.3/1084/SJ: Terkait tata cara penyesuaian anggaran.
  • Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026 (Pasal 16): Memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau mendesak.
  • Pergub Aceh Nomor 14 Tahun 2021: Mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di SKPA.

Monitoring dan Target Pelaksanaan

​Saat ini, proses penyusunan program tersebut tengah memasuki tahap monitoring dan evaluasi ketat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang melibatkan Inspektorat Jenderal serta berbagai direktorat jenderal terkait.

​”Seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Pergub Penjabaran APBA dan segera diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” tegas Sekda.

Batas Waktu dan Akuntabilitas

​Pemerintah Aceh memberikan target tegas bahwa seluruh kegiatan ini wajib diselesaikan paling lambat pada Juni 2026. Sekda mengingatkan agar setiap tahapan dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi sesuai peraturan perundang-undangan.

​Langkah cepat ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan infrastruktur dan ekonomi masyarakat Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi, sekaligus memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal dan tepat sasaran.

​Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, sumber: Serambinews.com

Related Posts

TTI Bongkar Praktik “Bau Tak Sedap” di OPD Aceh: Paket Pokir DPRA Diduga Jadi Ajang Setoran Fee

KN-BANDA ACEH – Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengeluarkan pernyataan keras terkait karut-marut pengelolaan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Aceh. TTI menengarai hampir seluruh pengadaan…

Alarm Lingkungan: Perusahaan “Raport Merah” di Aceh Meningkat, Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan

KN-BANDA ACEH – Kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Provinsi Aceh menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode 2024-2025, jumlah perusahaan yang mendapat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *