PENYEDOTAN AIR SECARA ILEGAL

Foto: Ilustrasi, sumber foto: Jurnaltangerang.co

 

Oleh : Salamah Yasmin Utari Balqies

Stramed, Aktifitas penyedotan air tanah secara ilegal masih terjadi di beberapa daerah antara lain di Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatera Barat), Kota Tanjung Balai (Sumatera Utara), Kota Bengkulu, Kota Sorong (Papua Barat), Kota Dumai (Riau), Kabupaten Nunukan (Kalimantan Utara), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Jembrana (Bali), dan Banjarbaru (Kalimantan Selatan) terutama daerah-daerah yang rawan mengalami ancaman krisis air bersih. Aktifitas penyedotan air tanah yang kurang memperhatikan faktor-faktor keselamatan kerja seperti kurang memperhatikan masalah konstruksi yang tidak layak secara teknis, bahkan kurang memiliki visi untuk kesinambungan kesehatan lingkungan jelas akan membahayakan siklus kehidupan.

Penyedotan seperti ini rawan menimbulkan bencana susulan seperti tanah longsor, keracunan saat penyedotan dan lokasi yang sering disedot air tanahnya akan menjadi kering dan kosong, sehingga berpotensi menjadi lokasi likuifasi atau pergerakan tanah beberapa tahun ke depan.

Penyedotan air tanah secara illegal dipastikan seluruh sumur bor perorangan adalah ilegal dan tanpa ada pungutan pajak air tanah.

Sedangkan penyedotan air tanah oleh perusahaan/perkantoran baik swasta maupun pemerintah, juga mayoritas adalah ilegal dan tanpa pungutan pajak air tanah. Untuk penyedotan air tanah oleh perseorangan memiliki kedalaman antara 30 s.d 40 meter.

Sedangkan perusahaan/perkantoran dengan kedalaman berkisar antara 60 s.d 150 meter. Pungutan pajak air tanah menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu dan bukan kewenangan Pemkot Bengkulu. Baik sumur bor maupun sumur biasa, sampai saat ini tidak pernah ditarik retribusi. Seharusnya untuk sumur bor, baik yang digunakan masyarakat maupun perusahaan harus dikenakan retribusi.

Aturan untuk mengenakan retribusi atau pajak air tanah memang ada tapi karena menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu maka kurang maksimal pengawasan dan pemungutan retribusi tersebut.

Penyedotan atau ekstraksi air di Kota Sorong masih terkendali baik dan belum ditemukan kegiatan penyedotan air tanah secara ilegal. Pemerintah Kota Sorong sudah berkomitmen untuk mengurangi ekstraksi air tanah dengan menyediakan air non-tanah bagi warga Kota Sorong. Program ini dilakukan melalui pembangunan Bendungan Sungai Remu. Sistem jaringan distribusi guna pelayanan air bersih di Kota Sorong masih dikategorikan aman hingga 2030.

Sedangkan, usaha dagang air bersih Lawe Sikap di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam dan Air bersih Rutung Rampak di Desa Rutung Rampak, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara yang menjual air bersih dengan menggunakan jerigen. Belum adanya regulasi atau aturan daerah yang mengatur perijinan penjualan air sehingga belum bisa dilakukan penertiban jika ada yang ditemukan.

Praktek penyedotan air tanah dengan sumur bor marak terjadi di beberapa daerah menunjukkan fenomena bahwa pemanfaatan potensi air tanah terutama melalui sumur bor akan semakin banyak dan akan terus meningkat beberapa tahun ke depan seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan air bersih.

Selain sumur bor, di beberapa daerah juga ditemukan adanya sumur gali milik warga yang sifatnya pribadi maupun komunal, bahkan beberapa diantaranya dimanfaatkan untuk komersialisasi dengan menjualnya melalui mobil tangki.

Perizinan dan pengawasan penggunaan air tanah di daerah perlu diperketat mengingat telah terdapat wilayah rawan, kritis dan rusak terkait sumber daya air tanah. Sementara untuk meminimalisir potensi dampak pengusahaan air tanah bagi masyarakat atau pihak ketiga, penggunaan air tanah di kedalaman 150 s/d 200 meter, pembuatan sumur resapan dalam perencanaan investasi serta konservasi lahan sekitar lokasi investasi perlu dituangkan dalam Perda tentang penggunaan air tanah.

*) Pemerhati masalah lingkungan hidup.

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Related Posts

MPWAA Salurkan Ribuan Wakaf Al-Qur’an dari Tiga Negara untuk Korban Banjir Peureulak

​KN-ACEH TIMUR,  Majlis Penyerahan Wakaf Al-Qur’an Aceh (MPWAA) menyalurkan bantuan hasil donasi masyarakat dari tiga negara tetangga—Malaysia, Brunei, dan Singapura—untuk masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu…

Legitimasi Kuat: Kepuasan Publik 79,9% Buktikan Kebijakan Presiden Prabowo Menjawab Kebutuhan Riil Rakyat

​KN-JAKARTA, Tingkat kepuasan publik terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menyentuh angka 79,9 persen dinilai bukan sekadar simbolis. Hasil ini menjadi penanda kuat bahwa kebijakan pemerintah saat ini memiliki legitimasi sosial…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *