Per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 pejabat negara yang belum menyampaikan LHKPN (wajib lapor) dari total 416.723 wajib lapor, atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya

KN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara (PN) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Sampai hari ini, masih ada 16 ribu pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.

“Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN (wajib lapor) dari total 416.723 wajib lapor, atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tessa mengungkap penyelenggara negara yang sudah melaksanakan kewajiban LHKPN sebanyak 399.925. Dia mengatakan kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi.

“Secara rinci, dari bidang Eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 PN/WL yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28%,” jelasnya.

Kemudian, Tessa menerangkan, pada bidang legislatif, tercatat 20.877 jumlah wajib lapor, 17.439 di antaranya telah melapor. Sedangkan 3.456 belum melapor sehingga persentase pelaporannya 83,53%.

Selanjutnya, pada bidang yudikatif terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 di antaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97% sehingga hanya tujuh PN/WL yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.

Lalu pada BUMN dan BUMD tercatat sebanyak 43.914 PN/WL telah lapor dari total 44.888 wajib lapor. Dari jumlah itu 981 PN/WL di antaranya belum melapor sehingga persentase pelaporannya masih 97,83%.

  • Related Posts

    Buruh Meminta Menteri Keuangan untuk Pembalut Wanita Pajaknya 0 Persen, Termasuk JHT Juga Pajaknya 0 Persen

    KN. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Menteri Keuangan melakukan reformasi perpajakan yang meringankan beban pekerja. Tuntutan tersebut meliputi pajak pembalut perempuan…

    Menyampaikan Usulan Kepada Pemerintah dari Mulai Meminta Pembalut Wanita Pajaknya 0 Persen, Pajak JHT 0 Persen, Sampai Kenaikan Nilai Upah Minimum yang Tidak Kunjung Disahkan

    KN. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah segera memberikan kepastian mengenai penetapan upah minimum 2027. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *