Apa kabar kasus pagar laut di Tangerang?

KN. Henri Kusuma yang juga pengacara saksi kasus pagar laut Desa Kohod Tangerang mengatakan, penyidik Bareskrim AKBP Elly Triana Dewi pernah meminta agar jawaban saksi warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod Kabupaten Tangerang, Marto bin Rahman yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dihapus. AKBP Elly Triana Dewi menanyakan kepada Marto mengenai dasar penerbitan SHGB, Marto menjawab bahwa ia pernah melakukan audiensi ke kantor ATR BPN sekitar 11 September 2024.

Staf Kantor ATR BPN Astrid menjelaskan bahwa laut tersebut bisa dijadikan SHGB karena ada Perdnya. Menurutnya, permintaan penyidik menghapus jawaban Marto bagian dari upaya polisi menghindari penelusuran lebih jauh mengenai proses penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan rujukan Perda dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemeriksaan Marto dan tiga nelayan lain di antaranya Andi dan Khaerudin berlangsung di Polsek Pakuhaji pada 7 Februari 2025.

Menurutnya, upaya permintaan penghapusan jawaban itu, Henri menyebut sudah ada kejanggalan sebagai bentuk upaya menghindari penyidikan lebih jauh tentang dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan. Pihaknya mendukung penuh Kejagung untuk mengusut tindak pidana korupsi dimaksud adalah masih berkaitan dengan penerbitan SHGB dan Surat Hak Milik (SHM).

Korupsi yang dimaksud adalah menyangkut penyalahgunaan wewenang serta alasan laut bisa dijadikan SHGB/SHM yang dilakukan oknum penyelenggara negara. Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031 dan Perda nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031 sebagai cikal bakal terbitnya ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Dalam penelusuran, penerbitan Perda tersebut terkait dengan rencana pembangunan Kota Baru Pantura oleh Tangerang International City (TIC) yang merupakan anak perusahaan Salim Group dengan cara mereklamasi laut. Proses perizinan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang jauh sebelum penerapan perizinan online OSS (Sistem Online Single Submission) diterapkan. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berlaku mulai 2018.

  • Related Posts

    Buruh Meminta Menteri Keuangan untuk Pembalut Wanita Pajaknya 0 Persen, Termasuk JHT Juga Pajaknya 0 Persen

    KN. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Menteri Keuangan melakukan reformasi perpajakan yang meringankan beban pekerja. Tuntutan tersebut meliputi pajak pembalut perempuan…

    Menyampaikan Usulan Kepada Pemerintah dari Mulai Meminta Pembalut Wanita Pajaknya 0 Persen, Pajak JHT 0 Persen, Sampai Kenaikan Nilai Upah Minimum yang Tidak Kunjung Disahkan

    KN. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah segera memberikan kepastian mengenai penetapan upah minimum 2027. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *