KN-JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Hukum resmi menghadirkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 47 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi instrumen hukum baru untuk menangani pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di sistem elektronik secara lebih responsif, mencakup seluruh rezim KI mulai dari hak cipta hingga paten dan merek di platform e-commerce.
Menutup Celah Hukum di Ruang Siber
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa aturan ini lahir untuk mengevaluasi keterbatasan regulasi sebelumnya (Peraturan Bersama Tahun 2015) yang cenderung hanya efektif menangani pelanggaran hak cipta (seperti situs film atau musik bajakan).
“Permasalahan muncul ketika pelanggaran menyangkut merek, desain industri, atau produk palsu di marketplace. Sebelumnya, ada kekosongan hukum yang memaksa pemilik hak menempuh jalur pidana yang panjang sebelum pemblokiran bisa dilakukan,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Kamis (26/2/2026).
4 Terobosan Utama Permenkum 47 Tahun 2025
Melalui regulasi baru ini, terdapat beberapa perubahan fundamental dalam penegakan hukum KI digital:
Tidak terbatas pada Hak Cipta, tetapi mencakup Merek, Paten, Desain Industri, dan rezim KI lainnya.
DJKI kini berwenang mengirim rekomendasi penindakan langsung kepada penyelenggara sistem elektronik (seperti Tokopedia, Shopee, dll.) tanpa harus selalu melalui kementerian komunikasi.
Negara hadir melakukan verifikasi substansi sehingga platform memiliki dasar hukum yang kuat untuk menurunkan konten atau memblokir akun yang melanggar.
Khusus untuk pelanggaran yang bersifat sesaat, seperti siaran langsung (live streaming) olahraga ilegal.
Penanganan Pelanggaran Real-Time
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menekankan pentingnya kecepatan dalam menangani konten live streaming.
“Kalau tayangan live streaming ilegal berlangsung pukul satu dini hari, maka pada saat itu juga kami lakukan verifikasi dan pemblokiran. Tidak lagi menunggu proses berjenjang seperti sebelumnya,” tegas Arie.
Prosedur Pelaporan bagi Pemilik Hak
Sementara itu, dari sisi prosedur pelaporan, Permenkum 47 Tahun 2025 juga memberikan kepastian langkah yang dapat ditempuh oleh pemilik hak atau pemegang lisensi. Pelapor dapat mengajukan laporan dugaan pelanggaran KI melalui sarana elektronik yang disediakan DJKI atau melalui mekanisme non-elektronik.
“Laporan tersebut harus memuat identitas pelapor, bukti kepemilikan atau lisensi KI, serta alamat atau tautan sistem elektronik yang diduga melakukan pelanggaran, uraian singkat dugaan pelanggaran dan keterangan lain terkait produk barang/jasa yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual. Setelah laporan dinyatakan lengkap secara administratif, DJKI melakukan pencatatan dan melanjutkan pada tahap verifikasi substansi melalui Tim Verifikasi lintas sektor,” terang Arie.
Apabila hasil verifikasi menyimpulkan adanya pelanggaran, DJKI menyusun rekomendasi tindakan yang dapat berupa penutupan akses, pemutusan konten, atau pemblokiran akun dan merchant pada platform digital. Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak berwenang atau langsung kepada penyelenggara sistem elektronik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila pelaku usaha dapat membuktikan adanya izin atau kesepakatan dengan pemilik hak, Permenkum ini juga membuka ruang pengajuan permohonan pembukaan kembali akses.
Harapan ke Depan
Kehadiran Permenkum 47 Tahun 2025 diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat dan memberikan kepastian hukum bagi para inovator serta pelaku usaha di Indonesia.
Sumber: DJKI







