Pertamina Beri Sanksi Ratusan SPBU yang Terbukti Curang, Terbanyak di Jawa Timur

KN. PT Pertamina telah menjatuhkan sanksi terhadap ratusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan hingga Mei 2025. Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pertamina memberikan sanksi berupa skorsing SPBU hingga dua minggu lantaran menjual kualitas BBM yang tidak sesuai standar. “Sampai bulan ini (Mei) tercatat sudah 239 SPBU yang kita berikan sanksi, baik itu skorsing seminggu-dua minggu karena ia menjual kualitas BBM atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman yang kita lakukan,” ujarnya dikutip dari Kontan.

Sementara itu, Corporate Secretary di PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, terdapat 236 SPBU yang telah disanksi lantaran terbukti melakukan kecurangan hingga April 2025. Pihaknya terus melakukan upaya perbaikan dan peningkatan layanan kepada konsumen, di samping tetap menjaga amanah pemerintah menyalurkan BBM Subsidi kepada masyarakat.

“Untuk itu Pertamina Patra Niaga tidak segan memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat. Heppy memaparkan, berikut beberapa alasan Pertamina memberikan sanksi kepada 236 SPBU tersebut: Selisih pencatatan pembelian di sistem subsidi tepat tidak sesuai dengan volume yang dikeluarkan Pemasangan CCTV tidak mengarah dengan tepat di pompa pengisian, sehingga nomor polisi (nopol) kendaraan tidak terbaca Terbukti melayani pembelian non-Quick Response Code Pertamina (QR)4. Takaran yang tidak sesuai.

  • Related Posts

    Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

    KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

    OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

    KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *