Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Perpres 66/2025 Tidak Urgen dan Kamuflase atas Kesalahan Panglima TNI

KN. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan buka suara mengenai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 66/2025).

Menurut Koalisi, penerbitan Perpres 66/2025 tidak urgen atau mendesak dan tidak dibutuhkan.

“Dalam sistem presidensial, tanpa ada Perpres 66/2025, Presiden sesungguhnya dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan dan/atau dapat meminta kepolisian untuk terlibat dalam bantuan pengamanan,” terang Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Jumat (23/5/2025).

Koalisi juga menilai, hingga saat ini belum ada realitas ancaman yang nyata terhadap keamanan nasional terkait kondisi kejaksaan sehingga mengharuskan Presiden membuat perpres.

“Kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada dan tidak ada ancaman militer yang mengharuskan Presiden ataupun Panglima TNI mengerahkan militer (TNI) ke kejaksaan,” tambah Koalisi.

Menurut mereka, lahirnya perpres tidak bisa dilepaskan dari masalah Surat Telegram Panglima/KASAD yang mengerahkan ribuan personel TNI ke kejaksaan.

Mereka menilai Perpres 66/2025 merupakan bentuk kamuflase hukum atas kesalahan Panglima TNI yang melakukan pengerahan pasukan tersebut.

“Penerbitan Perpres 66/2025 ini adalah model politik fait accompli (ketentuan yang harus diterima) yang sama sekali tidak sehat dan berdampak buruk bagi demokrasi,” kata Koalisi.

Mereka berpendapat seharusnya yang dilakukan Presiden adalah mencabut surat telegram tersebut, bukan malah membentuk Perpres 66/2025.

“Koalisi menilai, praktik kekuasaan dalam menjalankan hukum yang demikian akan berdampak buruk pada negara hukum dan demokrasi karena kesalahan hukum bukannya dikoreksi, tetapi justru dilegalisasi,” jelas Koalisi.

Mereka kemudian menyinggung praktik serupa yang pernah terjadi, yakni pengangkatan Letkol TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diikuti dengan perubahan kebijakan dalam bentuk terbitnya Perpres 148/2024 tanggal 05 November 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang melegalisasi jabatan Seskab diisi prajurit TNI aktif.

Lebih lanjut, Koalisi memandang, penerbitan Perpres 66/2025 membuka ruang kembalinya Dwifungsi TNI dengan membawa militer masuk jauh ke wilayah sipil, yakni kejaksaan.

“Padahal kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang melaksanakan kewenangan penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, sedangkan TNI secara tegas dan jelas merupakan alat pertahanan negara yang diatur di dalam konstitusi,” tegas Koalisi.

Mereka mengatakan hal ini sebagai kegagalan memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan yang membangkitkan Dwifungsi TNI.

Koalisi juga memandang Perpres 66/2025 tidak menjadikan Undang-Undang (UU) TNI maupun UU Polri sebagai rujukan pembentukan di dalamnya, padahal substansi perpres banyak mengatur tentang pelibatan TNI dan Polri dalam pengamanan kejaksaan.

Koalisi menyatakan pertimbangan yang menjadi dasar Perpres 66/2025 hanya mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD NKRI 1945 sebagai dasar hukum pembentukan Perpres, sehingga Perpres ini sama sekali tidak menunjukkan kejelasan tentang pengerahan pasukan TNI dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI.

Perpres 66/2025 juga dinilai tidak memaparkan secara jelas kategori OMSP yang dijadikan dasar keterlibatan TNI.

“Mengingat ketentuan Pasal 7 UU TNI hanya membatasi OMSP ke dalam 16 jenis, sedangkan melindungi tugas dan fungsi kejaksaan tidak termasuk di dalam 16 jenis OMSP tersebut,” singgung Koalisi.

Mereka menyebut hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuatan militer karena tidak adanya batas tegas tentang ruang gerak TNI.

Selain itu, mereka mengatakan Perpres 66/2025 tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena menempatkan TNI melampaui ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Koalisi menyinggung Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025 bahwa “Yang dimaksud dengan ‘jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia’ adalah jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana militer,” sehingga keterlibatan TNI dalam tubuh kejaksaan hanya terbatas pada bidang pidana militer, bukan melebar hingga mencakup ranah pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan lainnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah lembaga, aliansi, perhimpunan, dan BEM, yaitu Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Kemudian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.
Perpres 66/2025

Dilansir Kompas.tv, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres 66/2025 pada 21 Mei 2025.

Perpres tersebut menyebutkan perlindungan untuk jaksa dan kejaksaan diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal tersebut termuat dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

Dikutip dari Antara, dalam Pasal 5 terdapat tiga ayat yang berbunyi sebagai berikut:

1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga;

2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa;

3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

Kemudian Pasal 6 berbunyi:

Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Dalam Perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada kejaksaan dan jaksa.

Adapun bunyi Pasal 9 sebagai berikut:

1. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis;

2. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

  • Related Posts

    Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

    KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

    BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

    KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *