KN-KEEROM — Aparat gabungan berhasil menangkap pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap 1 Mamta berinisial HN alias YN di Kabupaten Keerom, Papua. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman, dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Rincian Pasal yang Dikenakan
Penyidik mengenakan kombinasi pasal KUHP hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat tersangka:
- Pasal 306 KUHP: Terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Pasal 448 KUHP: Terkait tindakan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
- Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE: Terkait pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau upaya menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Proses Hukum Profesional
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan berdasarkan fakta hukum yang objektif.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Faizal.
Empat Orang Turut Diamankan
Penangkapan terhadap YN dilakukan pada Selasa (15/09/2026) di wilayah Keerom. Selain YN, petugas turut mengamankan empat orang lain di lokasi kejadian, yaitu:
- AM (37)
- AI (29)
- NW (20)
- BN (45)
Saat ini seluruh pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik untuk mendalami peran serta jaringan KKB terkait di wilayah tersebut.
Foto: Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Keerom menangkap sejumlah orang termasuk YN, salah satu pentolan pimpinan KKB Kodap I Mamta di Kabupaten Keerom. (Foto: Dok. Polri)








