Pimpinan KKB Kodap 1 Mamta Ditangkap di Keerom, Terancam 15 Tahun Penjara

KN-KEEROM — Aparat gabungan berhasil menangkap pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap 1 Mamta berinisial HN alias YN di Kabupaten Keerom, Papua. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

​Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman, dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

​Rincian Pasal yang Dikenakan

​Penyidik mengenakan kombinasi pasal KUHP hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat tersangka:

  • ​Pasal 306 KUHP: Terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
  • ​Pasal 448 KUHP: Terkait tindakan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
  • ​Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE: Terkait pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau upaya menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

​Proses Hukum Profesional

​Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan berdasarkan fakta hukum yang objektif.

​“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Faizal.

​Empat Orang Turut Diamankan

​Penangkapan terhadap YN dilakukan pada Selasa (15/09/2026) di wilayah Keerom. Selain YN, petugas turut mengamankan empat orang lain di lokasi kejadian, yaitu:

  • ​AM (37)
  • ​AI (29)
  • ​NW (20)
  • ​BN (45)

​Saat ini seluruh pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik untuk mendalami peran serta jaringan KKB terkait di wilayah tersebut.

Foto: Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Keerom menangkap sejumlah orang termasuk YN, salah satu pentolan pimpinan KKB Kodap I Mamta di Kabupaten Keerom. (Foto: Dok. Polri)

Related Posts

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Sebagai Tersangka Operasi Tangkap Tangan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di…

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT Dana Bencana BNPB, Amankan Barang Bukti Rp5,4 Miliar

​KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *