Pimpinan KKB Kodap 1 Mamta Ditangkap di Keerom, Terancam 15 Tahun Penjara

KN-KEEROM — Aparat gabungan berhasil menangkap pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap 1 Mamta berinisial HN alias YN di Kabupaten Keerom, Papua. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

​Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman, dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Rincian Pasal yang Dikenakan

​Penyidik mengenakan kombinasi pasal KUHP hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat tersangka:

  • Pasal 306 KUHP: Terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
  • Pasal 448 KUHP: Terkait tindakan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
  • Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE: Terkait pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau upaya menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Proses Hukum Profesional

​Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan berdasarkan fakta hukum yang objektif.

​“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Faizal.

Empat Orang Turut Diamankan

​Penangkapan terhadap YN dilakukan pada Selasa (15/09/2026) di wilayah Keerom. Selain YN, petugas turut mengamankan empat orang lain di lokasi kejadian, yaitu:

  • AM (37)
  • AI (29)
  • NW (20)
  • BN (45)

​Saat ini seluruh pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik untuk mendalami peran serta jaringan KKB terkait di wilayah tersebut.

Foto: Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Keerom menangkap sejumlah orang termasuk YN, salah satu pentolan pimpinan KKB Kodap I Mamta di Kabupaten Keerom. (Foto: Dok. Polri)

Related Posts

Nasib Belasan Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Menggantung: Belum Ada SK dan Payung Hukum

KN-JAKARTA — Kepastian nasib belasan ribu calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) hingga pertengahan September 2026 masih tidak jelas. Meski telah menyelesaikan pelatihan bela negara dan manajerial sejak awal…

Pakar Sebut Jokowi Wajib Hadir di Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu

KN-JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib hadir langsung dalam persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *