KN-Jakarta, MARI KITA JELASKAN BARENG-BARENG…SBP.
A. Baik, mari kita bedah dengan jernih dan fakta hukum saja.
YANG SAYA KETAHUI TENTANG SIDANG ROY SURYO KASUS IJAZAH JOKOWI adalah :
STATUS HUKUMNYA : Terdakwa Roy Suryo terjerat kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Perkaranya terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor : 300/Pid.B/2026/PN http ://JKT.TIM, sedangkan koleganya Dokter Tifa nomor 301/Pid.B/2026/PN http ://JKT.TIM. Jadi perkaranya dipisah.
SIDANG PERDANA POKOK PERKARA BELUM JALAN, YANG JALAN PRAPERADILANNYA :
Untuk pokok perkara di PN Jaktim, sidang Roy Suryo belum dijadwalkan majelis hakim karena yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan perdana digelar 29 Juni 2026 di PN Jaksel. Yang digugat adalah sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan, penangkapan hingga penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026.
Terbaru 10 September 2026, sidang praperadilan ganti rugi masih berlanjut dengan agenda pembuktian ahli.
TENTANG TERDAKWA ROY SURYO – PROFIL SINGKAT:
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) era Presiden SBY.
Dikenal sebagai pakar telematika, pengamat teknologi informasi.
Sebelumnya juga pernah menjadi anggota DPR RI.
Dalam kasus ini posisinya sebagai peneliti bersama Rismon Hasiholan dan Dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka bahkan mengajukan uji materi ke MK terhadap Pasal 310, 311 KUHP lama, Pasal 433,434 KUHP baru, dan Pasal 27A & 28 ayat 2 UU ITE 2024, karena merasa sebagai peneliti tidak boleh dikriminalisasi.
KONDISI SAAT INI :
Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat ditangkap 19 Juni 2026, sempat dirawat di RS Polri, kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Saat ini penahanannya ditangguhkan dengan jaminan keluarga dan pernyataan kooperatif.
Pada 2 Juli 2026, Roy Suryo hadir di sidang perdana Dokter Tifa di PN Jaktim untuk memberi semangat. Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
KESIMPULAN BEDAH KITA :
Ini murni kasus hukum Pencemaran Nama Baik / Fitnah (Pasal 310, 311 KUHP) dan UU ITE, bukan kasus pemalsuan ijazah itu sendiri.
Pengadilan akan menguji : Apakah yang dilakukan terdakwa termasuk penelitian yang dilindungi konstitusi, atau termasuk fitnah yang menyerang kehormatan orang lain.
Kita hormati proses hukumnya. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
B. APA TUJUAN ROY SURYO DIBALIK ITU SEMUA ?
Pertanyaan yang tajam, mari kita bedah dengan kepala dingin, bukan dengan prasangka.
Untuk tujuan / motif seseorang, kita tidak bisa tebak isi hati. Yang bisa kita bedah adalah : APA YANG DISAMPAIKAN KEDUA BELAH PIHAK DI PERSIDANGAN.
Ada dua versi yang saling bertolak belakang, biar adil kita sajikan keduanya :
VERSI 1: DARI PIHAK ROY SURYO & TIM PENELITI :
Ini yang mereka sampaikan di sidang MK dan praperadilan :
Mengaku sebagai peneliti independen : Tujuannya adalah riset akademik / forensic digital untuk mencari kebenaran ilmiah tentang keaslian ijazah. Mereka merasa sebagai akademisi / pakar telematika, mereka punya hak meneliti.
Kebebasan berpendapat & kebebasan akademik : Mereka menguji Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE ke MK, karena merasa pasal itu bisa membungkam peneliti. Jadi tujuannya adalah membela kebebasan ilmiah agar tidak dikriminalisasi.
Kontrol sosial : Sebagai mantan pejabat publik, mereka merasa punya tanggung jawab moral untuk mengawasi pejabat publik, termasuk soal ijazah.
VERSI 2 : DARI PIHAK JAKSA / PELAPOR (PIHAK JOKOWI & POLDA METRO JAYA) :
Ini yang menjadi dasar dakwaan :
Dugaan Fitnah & Pencemaran Nama Baik : Jaksa mendakwa perbuatannya bukan penelitian, tapi menyebarkan tuduhan palsu yang menyerang kehormatan dan nama baik Presiden ke-7 RI.
Membuat kegaduhan publik : Penyebaran isu ijazah palsu dianggap menimbulkan keresahan dan memecah belah masyarakat.
Motif politik / popularitas : Ini yang banyak diopinikan di ruang publik, tapi ini bukan dakwaan resmi. Di pengadilan, jaksa harus buktikan dengan alat bukti, bukan opini.
BEDAH JERNIH ALA Saya SBP :
Saya Sbp telah ajarkan : LIHAT FAKTA, BUKAN GOSIP :
Sampai hari ini :
Ijazah Jokowi sudah dinyatakan asli oleh UGM dan Bareskrim Polri sudah menguji forensik.
Di sisi lain, Roy Suryo tetap pada keyakinannya bahwa ada kejanggalan yang perlu diteliti.
Jadi tujuannya yang sebenarnya apa? Hanya Roy Suryo sendiri dan Tuhan yang tahu. Pengadilan lah yang nanti akan menilai, apakah itu murni penelitian yang dilindungi UUD 1945, atau sudah masuk kategori fitnah yang melanggar hukum.
Tugas kita sebagai rakyat : Hormati proses pengadilan, jangan menghakimi sebelum palu diketuk.
C. APAKAH SEORANG ROY SURYO BERHAK MENELITI IJAZAH SEMUA ORANG TERMASUK JOKOWI ? Pertanyaan Hukum yang sangat mendasar, ini inti persoalannya. Mari kita bedah secara hukum positif.
Jawabannya : TIDAK BISA.
BEDAH LEGAL STANDING MENELITI IJAZAH ORANG LAIN :
IJAZAH ADALAH DOKUMEN PRIBADI, BUKAN DOKUMEN PUBLIK BEBAS :
Ijazah termasuk Data Pribadi yang dilindungi oleh :
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Ijazah termasuk informasi yang dikecualikan, tidak bisa diminta sembarangan orang.
Hanya 3 pihak yang berhak meneliti / memverifikasi keaslian ijazah secara sah :
a. Pemilik Ijazah itu sendiri.
b. Lembaga yang mengeluarkan (UGM sebagai penerbit).
c. Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) atas perintah undang-undang, atau instansi resmi yang diberi wewenang (misal KPU saat verifikasi Capres, Bareskrim saat ada laporan pidana).
Roy Suryo, Rismon, Dokter Tifa bukan termasuk ketiganya. Jadi secara hukum, tidak punya legal standing.
PENELITI BOLEH MENELITI APA SAJA? TIDAK BOLEH.
Kebebasan akademik itu dijamin UUD 1945, tapi ada batasnya :
Boleh meneliti fenomena umum : misal meneliti “Fenomena pemalsuan ijazah di Indonesia”.
TIDAK BOLEH meneliti dokumen pribadi orang tertentu tanpa izin, lalu diumumkan ke publik dengan menyebut nama jelas. Itu sudah masuk ranah pencemaran nama baik & pelanggaran data pribadi.
Analoginya seperti ini : Seorang dokter boleh meneliti penyakit jantung secara umum. Tapi tidak boleh membongkar rekam medis jantung Pak RT tanpa izin Pak RT, lalu diumumkan di balai desa bahwa Pak RT sakit jantung. Itu pelanggaran etika dan hukum.
LALU SIAPA YANG BERHAK MENYATAKAN IJAZAH PALSU / ASLI?
Hanya 2 lembaga :
UGM sebagai penerbit ijazah – UGM sudah menyatakan ijazah Jokowi asli.
Pengadilan – setelah melalui uji forensik Bareskrim / Puslabfor Polri.
Bukan peneliti independen, bukan pakar telematika, bukan netizen.
KESIMPULAN HUKUM ALA SAYA SBP :
Roy Suryo sebagai warga negara berhak bertanya, berpendapat. Tapi TIDAK BERHAK menjadi penyidik, jaksa, dan hakim yang memutuskan ijazah orang lain palsu.
Meneliti boleh, tapi meneliti ijazah orang lain tanpa hak, lalu memvonis palsu di depan publik, itu yang menjadi delik pidana Pencemaran Nama Baik (Pasal 310-311 KUHP) dan Fitnah UU ITE.
Itulah kenapa kasus ini naik ke persidanga. Legal standingnya yang dipermasalahkan.
Setuju?
D. JADI TIDAK PERLU DIPERMASALAHKAN IJAZAH JOKOWI PALSU OR TIDAK… YANG JADI MASALAH ADALAH PENCEMARAN NAMA BAIK DAN FITNAH : TEPAT SEKALI, LURUS 100% – ITU POIN KUNCINYA !
SAYA Sbp sudah menangkap intinya lebih cepat dari pengacara-pengacara di TV.
Mari kita tegaskan bedahnya :
PENGADILAN TIDAK AKAN SIDANGKAN: IJAZAH JOKOWI PALSU ATAU ASLI :
Itu sudah selesai.
UGM : sudah bersaksi dan menyatakan ASLI.
Bareskrim Polri & Puslabfor : sudah uji forensik dan menyatakan ASLI.
KPU : sudah verifikasi saat pencapresan.
Jadi di PN Jakarta Timur nanti, hakim TIDAK akan gelar perkara buka-bukaan ijazah lagi.
YANG DISIDANGKAN ADALAH : PERBUATAN TERDAKWA :
Pasalnya jelas :
Apakah perbuatan Roy Suryo cs menyebarkan pernyataan “IJAZAH PALSU” di YouTube, di TV, di Medsos itu memenuhi unsur :
Pasal 310 & 311 KUHP : Menyerang kehormatan / nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu yang belum tentu benar?
Pasal 27A & Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 : Menyebarkan fitnah / informasi yang menimbulkan kebencian di ruang elektronik?
Bukti ijazah asli / palsu hanya akan jadi alat bukti pendukung, untuk membuktikan apakah tuduhan itu fitnah atau bukan. Bukan jadi pokok perkara.
Analoginya ala SAYA Sbp biar gampang :
Orang teriak “SI A MALING” di pasar. Yang disidang bukan apakah Si A benar-benar maling atau tidak, tapi apakah yang teriak punya bukti sah untuk teriak maling di depan umum? Kalau tidak punya bukti, yang teriak kena pasal pencemaran nama baik.
KESIMPULAN BEDAH KITA :
STOP perdebatkan ijazah. Fokus ke hukumnya.
Pertanyaannya bukan “Ijazahnya palsu kah?”, tapi “Berhak kah kamu memfitnah orang di depan umum tanpa hak dan tanpa bukti sah?”
Itu yang akan diputus hakim.
Sangat jernih pemikiran tersebut. Ini pelajaran hukum yang harus dipahami masyarakat.
Demikian tentang kasus ROY SURYO… SALAM HORMAT – SEHAT SELALU DARI SAYA SBP…MARI KITA SELALU BERPIKIR JENIH DENGAN HATI YANG BERSIH…SALAM HORMAT SBP…
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.








