Stramed-Jakarta. Guspardi Gaus yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PAN meminta untuk menunda atau membatalkan pembahasan RUU tersebut dengan alasan agar pemerintah lebih fokus menangani pandemi Covid-19.
“UU Pemilu, Pilkada dan Pilpres yang ada saat ini masih sangat relevan melaksanakan Pilpres, pileg dan pilkada ke depan. Selain itu, dalam kondisi pandemi maka tidak efektif melakukan berbagai pembahasan undang-undang dengan cara virtual,” ujarnya.
Sementara itu, Arya Fernandes (Peneliti CSIS) menyampaikan bahwa terdapat 4 hal yang disoroti dalam revisi RUU tersebut yaitu kualitas caleg terpilih, level kompetisi antar partai, proses rekrutmen dari partisipasi politik, pengaruh electoral outcomes dari kualitas kebijakan publik.
Sedangkan, pengamat masalah strategis Indonesia, Erlangga Pratama sepakat dengan pendapat Guspardi Gaus karena tidak baik bagi iklim politik dan demokrasi di Indonesia jika UU Pemilu yang sudah baik harus direvisi terus menerus dengan alasan untuk memperbaiki kekurangannya, padahal untuk memuaskan syahwat politik oknum elit politik yang kebelet hendak berkuasa atau mempertahankan kekuasaannya.
“Kalau memang ada revisi UU Pemilu, maka fokus saja ke kenaikan prosentase presidential threshold dan electoral threshold saja, agar kita memilih Presiden yang berkualitas dan negarawan serta Parpol yang sehat saja yang berhak eksis di Indonesia,” ujarnya seraya menambahkan, Parpol yang hanya memberatkan dana APBN lebih baik dibubarkan. “Indonesia tidak akan bubar jika hanya beberapa Parpol yang tidak jelas kinerjanya di “euthanasia politik” saja,” tegas Ertama (Red)