Revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional

KN. Menyebarluaskan tuntutan dalam menjaga ingatan rakyat terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada publik, dan kami menolak agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

Demikian dikemukakan salah satu pengurus BEM Trilogi di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan yang dihadiri beberapa orang aktifis dari BEM Trilogi, Yarsi, Presma STIAMI. Gerakan Rakyat Menggugat, Kontras, Imparsial, Amnesty International Indonesia, LBH Jakarta seraya menambahkan dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yaitu dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.


“Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali Reformasi peradilan milter merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI,” urai mereka seraya menegaskan berkomitmen memperbesar persatuan dan memperpanjang nafas perjuangan reformasi demi memastikan suara rakyat terus bergema.

  • Related Posts

    Klaim BPJS Rp15 Miliar Ditolak, GeRMAS Desak Bupati Copot Direktur RSUD Yuliddin Away

    KN-TAPAKTUAN – Gerakan Pemuda Masyarakat Aceh Selatan (GeRMAS) menggelar aksi unjuk rasa guna menyuarakan keresahan terkait carut-marutnya manajemen RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan. Dalam aksi tersebut, massa membawa…

    Peringatan Hari K3 Sedunia dan Menjelang May Day 2026: Hentikan Bahaya Asbes, Perkuat Perlindungan Pekerja

    KN-JAKARTA, Momentum Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia yang diperingati setiap 28 April kembali menjadi pengingat keras bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan sekadar slogan, melainkan hak dasar setiap…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *