Revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional

KN. Menyebarluaskan tuntutan dalam menjaga ingatan rakyat terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada publik, dan kami menolak agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

Demikian dikemukakan salah satu pengurus BEM Trilogi di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan yang dihadiri beberapa orang aktifis dari BEM Trilogi, Yarsi, Presma STIAMI. Gerakan Rakyat Menggugat, Kontras, Imparsial, Amnesty International Indonesia, LBH Jakarta seraya menambahkan dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yaitu dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.


“Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali Reformasi peradilan milter merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI,” urai mereka seraya menegaskan berkomitmen memperbesar persatuan dan memperpanjang nafas perjuangan reformasi demi memastikan suara rakyat terus bergema.

  • Related Posts

    DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital

    KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Sepanjang periode 1…

    KKJ ACEH KUTUK KEKERASAN YANG MENIMPA JURNALIS SAAT MELIPUT REPRESIFITAS APARAT KEAMANAN TERHADAP PESERTA AKSI PENOLAKAN PERGUB JKA

    KN-Banda Aceh, Sejumlah jurnalis di Banda Aceh mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian sewaktu aparat keamanan mengambil tindakan represif terhadap peserta aksi demonstrasi yang mendesak pencabutan Pergub No. 2 Tahun…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *