KN. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar aksi besar-besaran di PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi. Aksi ini berlangsung selama dua hari, pada Kamis dan Jumat, 3–4 Juli 2025, dengan melibatkan ribuan massa buruh dari Bekasi, Jakarta, Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Depok, Bandung, Cirebon, Tangerang, Serang, dan Cilegon.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menyampaikan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan kolektif terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Perusahaan terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. YMMA, Slamet dan Wiwin.
Aksi ini membawa empat tuntutan utama. Pertama, membatalkan PHK terhadap Slamet dan Wiwin, serta mempekerjakan mereka kembali di posisi semula. Kedua, mencabut surat peringatan (SP) yang diberikan kepada anggota serikat. Ketiga, mengembalikan upah yang sempat dipotong secara sepihak. Dan keempat, menyepakati penyesuaian upah tahun 2025 di lingkungan PT. YMMA.
Kasus ini bermula dari laporan polisi ke Polres Metro Bekasi terhadap Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris serikat pekerja di perusahaan tersebut. Keduanya dituduh melanggar Pasal 169 KUHP, yaitu turut serta dalam suatu perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan. Pasal yang umumnya digunakan untuk menjerat organisasi terlarang atau kelompok kriminal.
Tuduhan tersebut sangat melukai martabat serikat pekerja. FSPMI merasa tersinggung dan menilai bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas serikat yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. “Kalau kegiatan serikat pekerja dianggap sebagai kejahatan, maka seluruh gerakan serikat pekerja berada dalam ancaman,” tegas Riden Hatam Azis, Presiden FSPMI.
FSPMI memperingatkan bahwa membiarkan tuduhan seperti ini tanpa koreksi akan menjadi preseden buruk yang bisa digunakan oleh perusahaan lain untuk menekan serikat. Jika ini dibiarkan, mogok kerja, aksi solidaritas, advokasi upah, hingga kampanye solidaritas bisa disamakan dengan tindakan kriminal, padahal itu adalah bagian dari demokrasi industrial yang sehat dan dijamin undang-undang.
Sikap FSPMI bukan tanpa dasar. Pada tanggal 23 Mei 2025, Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan anjuran resmi terkait kasus ini. Dalam anjuran dokumen tersebut, disebutkan bahwa pengusaha diminta untuk menjaga hubungan kerja agar tidak terjadi PHK terhadap Slamet dan Wiwin. Perusahaan harus mempekerjakan kembali keduanya ke posisi dan jabatan semula.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik FSPMI, Abdul Bais, menjelaskan bahwa sikap Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi ternyata sejalan dengan sikap resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam surat bernomor 4/50/HI.00.01/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dhatun Kuswandari, menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja hanya karena ada laporan pidana terhadap pekerja.
Surat itu dikeluarkan sebagai respons atas permintaan penjelasan dari Pimpinan Pusat SPEE FSPMI terhadap isi Pasal 61 ayat 9 dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. YMMA. Pasal tersebut menyatakan bahwa perusahaan dapat melakukan PHK setelah ada laporan dari pihak berwenang terkait dugaan tindak pidana.
“PHK yang disebabkan karena dugaan pekerja melakukan tindak pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada laporan kepada pihak yang berwajib,” tulis Dhatun Kuswandari dalam suratnya.
Ini artinya, pengaduan pidana dari pengusaha kepada kepolisian bukan dasar yang cukup untuk memutuskan hubungan kerja. Apalagi jika belum ada proses hukum atau keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Namun yang sangat memprihatinkan adalah, hingga saat ini, PHK terhadap ketua dan sekretaris serikat tetap dijalankan oleh perusahaan. Artinya, surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI diabaikan.
“Kementerian Ketenagakerjaan tidak boleh tinggal diam. Ketika norma yang telah diklarifikasi secara resmi masih dilanggar oleh perusahaan, maka negara wajib hadir untuk menindak dan menegakkan aturan. Jika tidak, maka setiap perusahaan bisa seenaknya mem-PHK pekerja hanya dengan mengirim laporan polisi, tanpa menghormati proses hukum dan perlindungan hak normatif pekerja,” ujar Abdul Bais.
“Kalau surat resmi dari kementerian saja tidak digubris, lalu siapa lagi yang bisa membela buruh? Negara tidak boleh membiarkan ini terus terjadi,” tegasnya.







