KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH MELAKSANAKAN UQUBAT CAMBUK TERPIDANA   JARIMAH IKHTILAT DAN JARIMAH MAISIR TAMAN BUSTANUSSALATIN, KECAMATAN   BAITURRAHMAN, KOTA BANDA ACEH  

KN-Banda Aceh, Pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 (enam) orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah kota Banda Aceh yang telah 1mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat takzir cambuk tersebut:
1.    Putusan Nomor: 29/JN/2026/MS.BNA Tgl 29 Juni 2026 atas nama Terpidana MM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Jarimah Ikhtilath), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 30 (tiga puluh) kali didepan umum dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 28 (dua puluh delapan) kali;

2.    Putusan Nomor: 30/JN/2026/MS.BNA Tgl 29 Juni 2026 atas nama Terpidana M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilath), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 30 (tiga puluh) kali didepan umum dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 28 (dua puluh delapan) kali;

3.    Putusan Nomor: 20/JN/2026/MS.BNA Tgl 03 Juni 2026 atas nama Terpidana PR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilath), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 25 (dua puluh lima) kali didepan umum dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 21 (dua puluh satu) kali;

4.    Putusan Nomor: 21/JN/2026/Ms Bna Tgl 03 Juni 2026 atas nama Terpidana LH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilath), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 25 (dua puluh lima) kali didepan umum dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 21 (dua puluh satu) kali;

5.    Putusan Nomor: 31/JN/2026/Ms Bna Tgl 29 Juni 2026 atas nama Terpidana RH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (jarimah Maisir), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 30 (tiga puluh) kali didepan umum dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 29 (dua puluh sembilan) kali;

6.    Putusan Nomor: 26/JN/2026/Ms Bna Tgl 22 Juni 2026 atas nama Terpidana MZ, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (jarimah Maisir), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 10 (sepuluh) kali cambuk didepan umum dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 8 (delapan) kali; Sebelum dilakukan eksekusi ‘Uqubat Takzir dan ‘Uqubat Hudud Cambuk, para Terpidana dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.

Dengan adanya eksekusi ‘Uqubat Takzir dan ‘Uqubat Hudud Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

 

Foto: Enam Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Taman Sari Bustanussalatin,Kamis (2/7/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Related Posts

Menkum Luncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis di E-commerce     

KN-Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas resmi meluncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia di Aplikasi Tokopedia dan TikTok Shop pada Kamis, 2 Juli 2026 di Graha Pengayoman Jakarta. Etalase…

JASMERAH : JANGAN SEKALI-KALI MELUPAKAN SEJARAH… MARI KITA MENGINGAT KEMBALI KERAJAAN-KERAJAAN DI NUSANTARA

KN-JAKARTA, KERAJAAN KUTAI DENGAN RATU SIMA… ​KERAJAAN SRIWIJAYA DENGAN RAJA SYAILENDRA… ​KERAJAAN DHOHO KEDIRI DENGAN RAJANYA JAYABAYA… ​KERAJAAN JENGGALA… ​KERAJAAN TUMAPEL DENGAN RAJANYA KEN ANGKROK… ​KERAJAAN SINGASARI DENGAN RAJANYA KERTANEGARA……

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *