Said Iqbal: Kenaikan Parliamentary Threshold di Atas 4% Adalah Ketidakadilan Intolerable

​KN-JAKARTA, Isu ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) kembali memanas. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang dimotori oleh delapan partai politik non-parlemen, termasuk Partai Buruh, secara tegas menolak wacana kenaikan angka PT.

​Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti tiga faktor krusial yang dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kedaulatan rakyat dan konstitusi jika angka PT tetap dipertahankan atau bahkan dinaikkan.

​1. Mandat Putusan MK: Turunkan, Bukan Naikkan

​Said Iqbal merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah besaran angka PT agar selaras dengan rasionalitas dan hak politik warga negara.

​”Semangat Putusan MK itu adalah menurunkan angka PT. Jika aturan diubah dengan menaikkan angka di atas 4%, itu melanggar moralitas dan rasionalitas. Partai Buruh pasti akan menggat aturan tersebut ke MK,” tegas Said Iqbal.

​2. Puluhan Juta Suara Terbuang Percuma

​Faktor kedua yang menjadi perhatian serius adalah fenomena “suara mubazir”. Partai Buruh memaparkan data statistik yang mengkhawatirkan akibat penerapan PT 4%:

  • Pemilu 2019: Lebih dari 57,1 juta suara sah terbuang.
  • Pemilu 2024: Angka suara terbuang melonjak melampaui 60,6 juta suara.

​”Demokrasi macam apa yang kita bangun jika rata-rata lebih dari 40% suara pemilih terbuang percuma akibat aturan PT? Ini harus dihentikan,” tambahnya.

​3. Basis Perhitungan Harus Merujuk pada Dapil

​Said Iqbal menilai metode perhitungan PT nasional saat ini bertentangan dengan berbagai putusan MK (seperti Putusan No. 28/PUU-XXII/2024). Menurutnya, MK telah berulang kali menegaskan bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) adalah elemen fundamental dalam aturan Pemilu.

​”Basis perhitungan PT seharusnya merujuk pada perolehan suara sah di tiap Dapil, bukan akumulasi nasional yang mengaburkan representasi lokal,” jelasnya.

​Tiga Opsi Solusi dari Partai Buruh & GKSR

​Sebagai langkah konkret, Said Iqbal menawarkan tiga opsi format ambang batas yang lebih adil dan demokratis:

Opsi

Deskripsi Mekanisme

Opsi 1

PT tetap ada, namun basis perhitungannya diubah dari Nasional menjadi per Dapil.

Opsi 2

Tetap menggunakan basis Nasional, namun angka PT wajib diturunkan menjadi 1%.

Opsi 3

Penghapusan PT, diganti dengan sistem pemisahan fraksi di DPR (Fraksi Pendukung vs Fraksi Pengimbang).

Terkait opsi ketiga, Said Iqbal mengusulkan agar partai-partai di DPR dikelompokkan dalam dua barisan besar untuk memastikan fungsi check and balances tetap berjalan efektif tanpa harus membuang suara rakyat di bilik suara.

​”Kedaulatan suara rakyat tidak boleh dikalahkan oleh syahwat politik untuk membatasi kompetisi secara tidak sehat,” pungkasnya.

Related Posts

AJI Indonesia: Perjanjian Dagang ART Prabowo-Trump Adalah “Lonceng Kematian” Bagi Pers Nasional

KN-JAKARTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan peringatan keras terhadap kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan…

Tuntut Transparansi Dana Kunker, Massa AKAMSI Desak KPK Audit Kesekjenan DPR RI

KN-JAKARTA, Aliansi Kelompok Masyarakat Anti Korupsi (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/2/2026). Massa menuntut ketegasan pimpinan DPR RI terkait kebijakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *