Selamat Ber-RAKERNAS PARTAI BURUH Tahun 2025

KN, Mungkinkah ini kado dari Presiden RI untuk Buruh/ Pekerja Presiden saat ini. Semuanya kami serahkan kepada Kawan- Kawan Peserta Rapat Kerja Nasional Partai Buruh Tahun 2025

Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 7 Februari 2025.8 jam yang lalu

Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat detikcom Sabtu (15/2/2025).

Selamat Ber – Rapat Kerja Nasional Partai Buruh 17-19 Februari 2025 di Jakarta.

*~ Andi Naja FP Paraga ~*

Related Posts

Repatriation of Illegal Cultural Artifacts

KN-JAKARTA, U.S. Chargé d’Affaires ad interim to Indonesia Peter Haymond said at the U.S.–ASEAN Conference on Combating Illicit Trafficking of Cultural Property in Jakarta said that the U.S. Embassy remains…

Alarming deforestation

KN-JAKARTA, After several years of declining deforestation, 2025 marked a significant regression for Indonesia’s environmental health as forest cover loss surged. A recent report by the environmental watchdog Auriga Nusantara…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *