Selamat Ber-RAKERNAS PARTAI BURUH Tahun 2025

KN, Mungkinkah ini kado dari Presiden RI untuk Buruh/ Pekerja Presiden saat ini. Semuanya kami serahkan kepada Kawan- Kawan Peserta Rapat Kerja Nasional Partai Buruh Tahun 2025

Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 7 Februari 2025.8 jam yang lalu

Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat detikcom Sabtu (15/2/2025).

Selamat Ber – Rapat Kerja Nasional Partai Buruh 17-19 Februari 2025 di Jakarta.

*~ Andi Naja FP Paraga ~*

Related Posts

Tim Advokasi Protes Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia, Sebut Tindakan Represif

KN-JAKARTA — Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) mengecam keras penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Notodiprojo dan aktivis Tifauzia Tyassuma oleh penyidik Polda…

Nama Dicatut Aliansi ‘BEM Bersatu’, Sejumlah Organisasi Mahasiswa Ramai-Ramai Buka Suara

KN-JAKARTA — Gelombang penolakan dan klarifikasi datang dari berbagai organisasi mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi. Hal ini menyusul kemunculan aliansi baru bernama “BEM Bersatu” yang sempat mengeluarkan pernyataan sikap dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *