Selamat Ber-RAKERNAS PARTAI BURUH Tahun 2025

KN, Mungkinkah ini kado dari Presiden RI untuk Buruh/ Pekerja Presiden saat ini. Semuanya kami serahkan kepada Kawan- Kawan Peserta Rapat Kerja Nasional Partai Buruh Tahun 2025

Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 7 Februari 2025.8 jam yang lalu

Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat detikcom Sabtu (15/2/2025).

Selamat Ber – Rapat Kerja Nasional Partai Buruh 17-19 Februari 2025 di Jakarta.

*~ Andi Naja FP Paraga ~*

Related Posts

UNTUK YTH SDRKU MAS IBRAHIM… TENTANG : Hukum Pidana..dari saya Sbp

KN-JAKARTA, Ini ranah KUHAP yang harus lurus biar tidak tumpang tindih kewenangan… ​VONIS AKAL SEHAT : Penyidik cari bukti. Jaksa uji bukti. Hakim putus perkara. Kalau campur, keadilan jadi bias.…

Tekan Kasus Kekerasan, Syarifah Munira Gaungkan Gerakan Bersama Cegah KDRT di Banda Aceh

KN-BANDA ACEH – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Syarifah Munira, S.Ag, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *