Selamat Ber-RAKERNAS PARTAI BURUH Tahun 2025

KN, Mungkinkah ini kado dari Presiden RI untuk Buruh/ Pekerja Presiden saat ini. Semuanya kami serahkan kepada Kawan- Kawan Peserta Rapat Kerja Nasional Partai Buruh Tahun 2025

Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 7 Februari 2025.8 jam yang lalu

Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat detikcom Sabtu (15/2/2025).

Selamat Ber – Rapat Kerja Nasional Partai Buruh 17-19 Februari 2025 di Jakarta.

*~ Andi Naja FP Paraga ~*

Related Posts

Kisah Koperasi Desa Merah Putih

KN. KDMP ini berada di samping Kantor Camat Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Lokasi ini tidak strategis dalam ekonomi. Soalnya, lokasi ini berdiri tidak dikeramaian seperti Alfamart atau Indomart. Apakah ini menguntungkan dalam aspek…

PPPK di daerah

KN. Pemerintah daerah mulai kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara dengan perjanjian kerja (PPPK). Persoalan itu muncul di tengah bertambahnya jumlah aparatur sipil negara (ASN) dengan perjanjian kerja atau PPPK,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *