KN-PEKANBARU, Tabir gelap kematian seekor gajah Sumatera di kawasan konsesi PT RAPP, Kabupaten Pelalawan, akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan perburuan satwa liar terorganisir yang beroperasi lintas provinsi. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, jajaran petinggi Polri, TNI, serta aktivis lingkungan.
Pendekatan Scientific Crime Investigation
Penyelidikan bermula dari penemuan bangkai gajah pada 2 Februari 2026 di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Melalui proses nekropsi oleh tim medis BBKSDA Riau, ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala gajah yang memastikan penyebab kematian adalah luka tembak.
”Ini bukan penanganan biasa. Kami menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation, menggabungkan analisis balistik, digital forensik, hingga pemetaan GPS collar untuk membedah jaringan ini secara utuh,” tegas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Jejak Gading: Dari Pelalawan Hingga ke Jawa
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, menjelaskan kronologi sadis eksekusi satwa dilindungi tersebut. Peristiwa penembakan terjadi pada 25 Januari 2026. Pelaku berinisial AN (DPO) menembak kepala gajah sebanyak dua kali, lalu bersama RA memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat 7,6 kilogram.
Rantai distribusi gading ini terbilang sangat rapi dan cepat:
- Pelalawan: Gading dijual seharga Rp30 juta.
- Sumatera Barat: Gading dikirim via kargo udara menuju Jakarta.
- Surabaya: Dikirim kembali menggunakan kargo kereta api.
- Jawa Tengah: Saat tiba di Jawa Tengah, nilai transaksi melonjak hingga lebih dari Rp125 juta.
Hanya dalam waktu kurang dari dua minggu, gading mentah tersebut telah diolah menjadi produk turunan berupa 63 pipa rokok.
Barang Bukti dan Skala Kejahatan
Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengejutkan, di antaranya:
- 2 pucuk senjata api rakitan dan 798 butir amunisi berbagai kaliber.
- 63 pipa rokok berbahan gading gajah.
- 140 kilogram sisik trenggiling dan 12 taring harimau.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menekankan bahwa ini bukan insiden tunggal. Sejak 2024 hingga 2026, tercatat ada 9 lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya. “Ini adalah pola sistematis yang merusak keseimbangan alam demi keuntungan ekonomi sesaat,” ujarnya.
Komitmen Negara dan Ancaman Pidana
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan apresiasi tinggi atas profesionalisme Polda Riau. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik brutal terhadap satwa liar.
”Negara hadir untuk satwa liar kita. Praktik ilegal ini tidak dapat ditoleransi. Pelaku terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Raja Juli.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 40A UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Riau memastikan pengembangan perkara akan terus berlanjut hingga seluruh anggota jaringan, termasuk tiga DPO yang masih buron, berhasil diringkus.
Foto: Metro TV News








