KN-JAKARTA, Paramadina Public Policy Institute (PPPI) bersama Paramadina Graduate School of Diplomacy (PGSD) menggelar webinar bertajuk “Bedah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Evaluasi Strategi Anti-Korupsi ke Depan” pada Jumat (20/2). Diskusi ini menyoroti penurunan skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia dari 37 menjadi 34, yang dinilai sebagai alarm serius bagi tata kelola pemerintahan.
Sebagai pembuka, Ahmad Khoirul Umam (Managing Director PPPI & Direktur PGSD) menegaskan bahwa CPI adalah cermin kredibel untuk mengukur good governance. Penurunan ke angka 34 menunjukkan posisi Indonesia kembali stagnan seperti kondisi tahun 2014. “Ini adalah lencutan serius. Kita perlu evaluasi total apakah strategi peningkatan tata kelola kita sudah di jalur yang benar atau justru melangkah mundur,” ujarnya.
Ferdian Yazid (Transparency International Indonesia) menjelaskan bahwa CPI merupakan indeks komposit dari 13 sumber data yang memotret persepsi pebisnis dan pakar terhadap korupsi sektor publik. Di tahun 2025, mayoritas sumber data Indonesia menunjukkan tren stagnan atau menurun. “Isu yang disorot meliputi suap dalam pembayaran tambahan, nepotisme politik-bisnis, hingga penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi (use of power for private gain),” jelasnya.
Kurnia Ramadhana (Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah) mewakili sudut pandang pemerintah, Kurnia menyatakan penghormatan atas temuan TI sebagai bahan evaluasi. Meski skor turun, ia memaparkan data asset recovery sepanjang 2025 yang mencapai Rp28,6 triliun sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Ia juga menekankan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita nomor 7. “Pemerintah sedang mendorong UU Perampasan Aset yang kini mulai dibahas di DPR untuk memberikan efek jera yang nyata,” tegasnya.
Asriana Issa Sofia (Dosen Anti-Korupsi Universitas Paramadina) menyoroti penurunan kebebasan sipil dan sulitnya akses keadilan sebagai faktor yang memperburuk persepsi korupsi. Menurutnya, kapasitas penegak hukum (KPK, Polri, Kejaksaan) sebenarnya ada, namun political willingness seringkali manipulatif. Ia juga mengkritik pelemahan KPK pasca-revisi UU tahun 2019 yang membuat lembaga tersebut kehilangan independensi dan agresivitas dalam penindakan.
M. Rosyid Jazuli (Peneliti PPPI)
melihat adanya “diskoneksi” antara klaim kebijakan pemerintah dengan persepsi nyata di mata investor dan pakar. Ia membandingkan kultur anti-korupsi Indonesia dengan Singapura yang menerapkan zero tolerance. “Di Singapura, menteri langsung mundur hanya karena fasilitas jet pribadi. Di kita, efek jera masih menjadi misteri. Kita butuh fondasi hukum yang tanpa pandang bulu untuk membangun budaya malu korupsi,” pungkasnya.
Kesimpulan Webinar:
Diskusi ditutup oleh moderator Fathie Hamadi dengan catatan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar angka penindakan, melainkan integritas sistem dan komitmen politik yang konsisten agar tidak terus terperosok ke “papan bawah” di tingkat ASEAN.








