TAGAR “USUT LUKAS ENEMBE” TRENDING, NETIZEN: ABDA DICARI WARGA INDONESIA, PAK! DASAR KORUPTOR GAK PUNYA AKHLAK!

Stramed, Tagar “Usut Lukas Enembe” menjadi salah satu trending topic di media sosial Twitter pada hari Kamis ini, 11 Maret 2021.

Bukan hanya sekali ini sebenarnya, sebelumnya diketahui bahwa Gubernur Papua itu juga pernah ramai diperbincangkan di jagat maya Twitter.

Adapun ia banyak menjadi buah bibir lantaran netizen beramai-ramai menudingnya melakukan tindakan korupsi.

Setelah ditelusuri oleh terkini.id, rupanya tagar “Usut Lukas Enembe” pun berisi banyak cuitan serupa di mana Lukas lagi-lagi banyak dibicarakan karena diduga terlibat kasus korupsi dana otsus.

Netizen meminta agar Lukas segera diusut terkait keterlibatannya dalam tindak korupsi dana otsus.

Seperti yang kita tahu, Lukas Enembe adalah Gubernur Papua saat ini yang mulai menjabat sejak tahun 2013 silam.

Sebelum menjadi seorang gubernur, sebelumnya ia menduduki posisi sebagai Bupati Puncak Jaya.

Lalu kini beredar kabar tak sedap tentang dirinya, netizen pun tampak geram dan mengeluarkan beragam opini di media sosial Twitter seraya menyertakan tagar “Usut Lukas Enembe”.

“Anda di cari warga indonesia pak, dasar koruptor! Dasar koruptor gk punya akhlak, tangkap dan adili koruptor ini #UsutLukasEnembe,” tulis akun @Ayu_Fara_

“#UsutLukasEnembe asli sih dikorupsi sama bapak ini gk ada otak emang, rakyat papua belum merasakan pembangunan dari Dana Otsus udah dikorupsi aja sama ini orang, Gubernurr tapi Koruptor!!!!! Tidak amanah dengan jabatannya (emoji jempol terbalik),” timpal akun @AyuHidayah18 tampak emosi.

“dana buat kemajuan generasi muda pun dikorupsi, mana mau maju #UsutLukasEnembe,” ujar akun @PrastisaD.

Diketahui bahwa pada 25 Februari 2021 lalu, seperti yang dilansir dari iNews.id, bahwasanya Kementerian Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) memang akan mengoordinasikan aparat penegak hukum (APH) terkait pengusutan dugaan penyelewengan anggaran dalam otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat.

Adapun pengusutan tersebut rencananya akan dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejagung, dan KPK.

“Nanti akan ada semacam pengarahan dari beliau (Mahfud MD) bahwa pengusutan korupsi terkait otsus harus dijalankan oleh tiga lembaga: Polri, kita (Kejagung) sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono.(Terkini)

Related Posts

Analisis Mayjen TNI (Purn) Prijanto: Perbedaan Filosofis Bab XII UUD 1945 dan UUD 2002

KN-​JAKARTA – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga purnawirawan TNI, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, menyoroti perbedaan mendasar antara muatan Bab XII UUD 1945 asli dengan hasil amandemen tahun 2002.…

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

KN-JAKARTA, Pada 29 April 2026, Pemerintah melalui Menteri Hak Asasi Manusia menyampaikan pernyataan terkait rencana untuk menentukan siapa yang pantas menyandang status aktivis atau pembela hak asasi manusia merupakan satu…