Penulis : Marsda (P) Subandi Parto
Kedaulatan negara di ruang udara adalah penuh dan utuh…setiap perjanjian yang bersifat internasional harus diratifikasi dengan UU artinya DPR RI terlibat kalau LoI atau MoU sifatnya baru Gentlement Agreement belum mengikat secara hukum. Pemerintah RI tidak sembarangan dengan kedaulatan NKRI.
Kedaulatan negara memang harus dijaga dan dipertahankan, terutama di ruang udara. Peran DPR RI dalam meratifikasi perjanjian internasional sangat penting buat pastikan kedaulatan NKRI. LoI atau MoU belum mengikat secara hukum, tapi tetap perlu pengawasan ketat.
Permintaan USA untuk overflight di kedaulatan ruang udara NKRI memang perlu ditanggapi dengan hati-hati. Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, setiap aktivitas penerbangan asing, terutama yang bersifat militer, harus tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.
Kedaulatan negara di wilayah ruang udara Indonesia memiliki kedaulatan yang penuh dan utuh atas ruang udaranya, dan setiap perjanjian internasional harus diratifikasi dengan UU, artinya DPR RI harus terlibat dalam prosesnya. LoI atau MoU baru bersifat Gentlemen’s Agreement dan belum mengikat secara hukum.
Pemerintah perlu transparan dan memberikan penjelasan yang utuh kepada publik tentang permintaan USA ini. Komisi I DPR RI juga akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa setiap kerja sama internasional sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia.
Kemenlu dan Kemenhan RI punya peran penting dalam menangani permintaan USA ini. Mereka harus pastikan bahwa setiap kerja sama internasional sejalan dengan kepentingan nasional dan kedaulatan NKRI. DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan transparansi dalam prosesnya. Penulis yakin pemerintah akan tetap teguh menjaga kedaulatan NKRI.
Foto: Ilustrasi, sumber foto: ChappyHakim.com






