Tegakkan Integritas, Polda Maluku Pecat Bripda MS Terkait Pelanggaran Kode Etik

KN-AMBON, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah tegas terhadap oknum anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi. Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung maraton, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik.

Atensi Kapolri: Transparan dan Akuntabel
​Kapolda Maluku menyampaikan bahwa proses hukum ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri memberikan atensi penuh agar perkara diproses secara tuntas guna memberikan rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri memberikan atensi penuh kepada saya untuk menindak tegas dan memproses secara tuntas. Seluruh proses harus transparan dan akuntabel,” ujar Irjen Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers usai sidang.

Guna memastikan objektivitas, Mabes Polri menurunkan tim dari Divisi Propam dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan ketat.

Sidang ini juga melibatkan pengawas eksternal, di antaranya:
​Komnas HAM Provinsi Maluku.
​UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku.
​Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Detail Persidangan
​Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku ini berlangsung selama 13 jam 30 menit, dimulai pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT dan baru berakhir pada Selasa (24/2) pukul 03.30 WIT dini hari.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa terduga pelanggar adalah seorang oknum anggota berinisial Bripda MS. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Bripda MS terbukti melanggar:
​PP No. 1 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat (1).
​Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi PTDH
​Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi Kode Etik menjatuhkan putusan sebagai berikut:
​Menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.
​Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
​Penempatan pada tempat khusus selama empat hari (21–24 Februari 2026).

Menanggapi putusan pemecatan tersebut, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir.
​Langkah tegas ini diambil Polda Maluku sebagai wujud komitmen menjaga profesionalitas dan integritas Polri di mata masyarakat.

Related Posts

Datangi KPK, Sriwijaya Corruption Watch Desak Pengusutan Kekayaan Tak Wajar Kepala KSOP Palembang

KN-JAKARTA, Puluhan massa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2/2026). Massa…

Sinergi Polri-KPK: Gelar Pelatnas Anti-Korupsi Guna Perkuat Integritas dan Tata Kelola Organisasi

​KN-JAKARTA, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka Pelatihan Tata Nilai, Penguatan Integritas, dan Anti Korupsi (Pelatnas Polri) pada Selasa (24/2/2026). Kegiatan strategis ini diselenggarakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *