KN-JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dalam mengawal keamanan ruang digital bagi generasi muda. Pemerintah resmi memanggil dua raksasa teknologi, Google dan Meta (induk perusahaan Facebook, Instagram, dan Threads), untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pemanggilan ini bertujuan memastikan platform-platform tersebut memenuhi kewajiban mereka, terutama dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Negara Hadir dan Tegas
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Ia menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi ketidakpatuhan yang dapat membahayakan anak-anak.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangannya, Senin (30/03/2026).
Langkah tersebut merupakan tahapan awal dari rangkaian penegakan hukum yang diatur dalam PP TUNAS, mulai dari pengawasan, pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga potensi pengenaan sanksi administratif secara bertahap. Meutya memastikan proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian guna menghindari maladministrasi.
Peringatan untuk TikTok dan Roblox, Apresiasi bagi X dan Bigo Live
Selain pemanggilan Google dan Meta, Kemkomdigi juga melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform tersebut diminta segera menunjukkan bukti kepatuhan penuh sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya. Jika tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah tidak ragu untuk melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi tinggi kepada Bigo Live dan X (dahulu Twitter). Kedua platform ini dinilai responsif dengan cepat menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan regulasi terbaru.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” tambah Meutya.
Komitmen Jangka Panjang
Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud ketegasan negara dalam melindungi hak anak di dunia maya. Pemerintah mengingatkan seluruh entitas bisnis global yang beroperasi di Indonesia untuk menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di tanah air.
Ke depan, Kemkomdigi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif dan akan mengambil langkah hukum lebih berat terhadap platform yang terus mengabaikan regulasi pelindungan anak.
Foto: Menkomdigi, Meutya Hafid, sumber foto, Antara







