Tolak UU KUHAP yang baru disahkan!

KN. DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan Rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Delapan fraksi di DPR menyetujui perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana itu dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Pengesahan KUHAP baru yang terdiri atas 23 bab dan 369 pasal disaksikan 242 anggota Dewan yang hadir. KUHAP akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang telah disahkan pada 2023.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang beranggotakan antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, LBH Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Indonesian Legal Resource Center itu merencanakan aksi perlawanan untuk mendelegitimasi pengesahan KUHAP.

Koalisi Masyarakat Sipil tengah mengkaji untuk mengajukan permohonan uji formil dan materiil KUHAP yang baru disahkan itu ke Mahkamah Konstitusi. Selain ke MK, Koalisi membuka peluang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalil permohonan yang akan digunakan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan anggota Panitia Kerja RUU KUHAP. Mereka menduga Panja RUU KUHAP memanipulasi partisipasi bermakna dengan mencatut nama Koalisi sebagai pemberi masukan dalam pasal yang disahkan.

  • Related Posts

    Ekonomi Pedagang Lesu, YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu

    KN-MEUREUDU – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya untuk segera mengizinkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali beraktivitas di Lapangan Meureudu. Desakan ini…

    30 Komunitas ‘Serbu’ DPRK Banda Aceh, Suarakan 4 Isu Krusial Kota

    KN-BANDA ACEH – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendadak riuh oleh kehadiran perwakilan dari 30 komunitas dan lembaga masyarakat pada Kamis (30/4/2026). Kehadiran mereka bukan tanpa alasan;…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *