Tolak UU KUHAP yang baru disahkan!

KN. DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan Rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Delapan fraksi di DPR menyetujui perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana itu dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Pengesahan KUHAP baru yang terdiri atas 23 bab dan 369 pasal disaksikan 242 anggota Dewan yang hadir. KUHAP akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang telah disahkan pada 2023.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang beranggotakan antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, LBH Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Indonesian Legal Resource Center itu merencanakan aksi perlawanan untuk mendelegitimasi pengesahan KUHAP.

Koalisi Masyarakat Sipil tengah mengkaji untuk mengajukan permohonan uji formil dan materiil KUHAP yang baru disahkan itu ke Mahkamah Konstitusi. Selain ke MK, Koalisi membuka peluang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalil permohonan yang akan digunakan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan anggota Panitia Kerja RUU KUHAP. Mereka menduga Panja RUU KUHAP memanipulasi partisipasi bermakna dengan mencatut nama Koalisi sebagai pemberi masukan dalam pasal yang disahkan.

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *