Tolak UU KUHAP yang baru disahkan!

KN. DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan Rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Delapan fraksi di DPR menyetujui perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana itu dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Pengesahan KUHAP baru yang terdiri atas 23 bab dan 369 pasal disaksikan 242 anggota Dewan yang hadir. KUHAP akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang telah disahkan pada 2023.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang beranggotakan antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, LBH Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Indonesian Legal Resource Center itu merencanakan aksi perlawanan untuk mendelegitimasi pengesahan KUHAP.

Koalisi Masyarakat Sipil tengah mengkaji untuk mengajukan permohonan uji formil dan materiil KUHAP yang baru disahkan itu ke Mahkamah Konstitusi. Selain ke MK, Koalisi membuka peluang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalil permohonan yang akan digunakan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan anggota Panitia Kerja RUU KUHAP. Mereka menduga Panja RUU KUHAP memanipulasi partisipasi bermakna dengan mencatut nama Koalisi sebagai pemberi masukan dalam pasal yang disahkan.

  • Related Posts

    Survei Elektabilitas Pemilu 2029 Tempo Data Science: Dedi Mulyadi Kalahkan Prabowo Subianto

    KN-JAKARTA PUSAT — Lembaga riset Tempo Data Science merilis hasil survei terbaru mengenai elektabilitas figur nasional menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Hasil survei menempatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM),…

    APAKAH PENDEMO PERNAH MENGHITUNG BERAPA RIBU MAN HOURS (JAM KERJA) YANG HILANG TANPA PRODUKTIVITAS DALAM 1X DEMO ?

    RUMUS : MAN HOURS HILANG = JUMLAH ORANG x JAM DEMO x UPAH RATA-RATA : Kita ambil contoh : DEMO 1 HARI DI JAKARTA : ASUMSI REALISTIS : 1. Jumlah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *